Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Masuk Babak Pembuktian, Benarkah Anak Bakal Dihadirkan?

Ket. Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Masuk Babak Pembuktian, Benarkah Anak Bakal Dihadirkan?

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Konflik pengasuhan anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses persidangan perkara tersebut pun telah memasuki babak pembuktian.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul kemungkinan anak Ruben Onsu dan Sarwendah bakal dimintai keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim. Hal ini berkaitan dengan pertimbangan dalam menentukan putusan hak asuh anak.

Mengenai kemungkinan tersebut, Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, akhirnya buka suara. Ia menyebut pemanggilan anak untuk hadir di persidangan bisa saja dilakukan apabila majelis hakim menilai keterangannya diperlukan demi kepentingan putusan perkara hak asuh.

"Kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak, bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan," ujar Halida saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).

Kendati demikian, Halida menegaskan bahwa rencana tersebut belum dapat dipastikan. Keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim serta perkembangan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"Ya kembali ke para pihaknya," imbuhnya.

PN Jakarta Selatan Tunggu Hasil Pembuktian Perkara Hak Asuh

Lebih lanjut, Halida memaparkan bahwa agenda pembuktian dalam perkara hak asuh anak umumnya diawali dengan penyerahan bukti surat dari pihak penggugat maupun tergugat. Apabila bukti yang disampaikan dinilai cukup, persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pendampingan psikolog bagi anak selama proses persidangan berlangsung, Halida mengaku belum bisa memastikan apakah langkah tersebut akan dilakukan.

Menurutnya, hal itu akan bergantung pada bukti-bukti yang disampaikan oleh masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterangan mengenai dampak permasalahan kedua orang tua terhadap anak.

"Nanti kita lihat di pembuktian. Apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah, karena anak berada pada penguasaan dia, apakah ada pembuktian akibat permasalahan kedua orang tuanya ada hal-hal yang terkait dengan anaknya. Tergantung ke pembuktian nantinya," jelas Halida.

Sementara itu, terkait langkah Sarwendah yang sebelumnya sempat mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai persoalan hak asuh, Halida menegaskan bahwa hingga kini belum ada koordinasi formal yang diterima pihak pengadilan.

"Setahu saya sejauh ini belum ada," pungkasnya.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN