- Home
-
- Entertainment
-
- Demian Aditya Absen di S...
Demian Aditya Absen di Sidang Perdana, Cerai dengan Sara Wijayanto Bisa Diputus Verstek
Jum'at, 25 Sep 2026, 08:40 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Sidang perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berpeluang diputus secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat (atau pemohon).
Hal tersebut menyusul ketidakhadiran Demian selaku pihak tergugat dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabar tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jaksel, Abid MH. Ia mengungkapkan bahwa pihak penggugat, Sara Wijayanto, hadir memenuhi panggilan sidang perdana dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sementara itu, Demian selaku tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," ujar Abid saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini.
Abid menjelaskan, ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang sah membuat persidangan tetap dihitung telah berjalan satu kali. Majelis hakim nantinya akan melayangkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian.
Jika Demian tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara perceraian tersebut berpeluang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.
"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undangâdan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kaliâmaka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," kata Abid.
Ketidakhadiran Demian Ancam Batalkan Mediasi
Tak hanya membuka peluang putusan verstek, ketidakhadiran Demian juga membuat agenda mediasi kedua pihak terancam ditiadakan. Sebab, proses mediasi membutuhkan kehadiran penggugat dan tergugat untuk bertatap muka di hadapan hakim mediator.
"Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin, ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?" ujar Abid.
Lebih lanjut, Abid memastikan proses hukum akan terus berlanjut ke tahap berikutnya apabila panggilan ulang kembali diabaikan. Pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Oktober mendatang dengan agenda memanggil kembali pihak tergugat.
"Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian," kata Abid.
- Sara Wijayanto
- Demian Aditya
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.