MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Ket. MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.

Informasi mengenai penolakan PK tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Ia mengatakan pihaknya mengetahui perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

"Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak," ujar Julius Sembiring dalam rekaman video yang diterima awak media, belum lama ini.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara PK Nikita Mirzani tercatat dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Perkara tersebut diputus pada 17 September 2026 dengan amar putusan "Tolak PK Terpidana".

Nikita Mirzani Sudah Tempuh Semua Upaya Hukum

Sebelum mengajukan PK, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah tahapan hukum dalam perkara tersebut.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara sekaligus menyatakan dirinya terbukti melakukan TPPU.

Nikita kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak pada Maret 2026. Dengan ditolaknya kasasi, hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani menjadi berkekuatan hukum tetap.

Setelah kasasi ditolak, Nikita mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa. Namun, permohonan tersebut kini juga dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, mengatakan penolakan PK membuat hukuman Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan. Menurut Julius, hukuman yang tetap menjadi acuan adalah putusan pada tingkat kasasi yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara.

"Di tingkat pertama diputus dengan putusan empat tahun, lalu di tingkat banding enam tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," kata Julius.

Dengan demikian, putusan enam tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi dasar hukuman Nikita Mirzani dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.

Dalam perkara pidana tersebut, Nikita didakwa dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita sebelumnya telah menggunakan hak hukumnya melalui proses persidangan di tingkat pertama, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). Setelah permohonan PK ditolak oleh Mahkamah Agung, putusan enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN