Jule Tak Diproses sebagai Tersangka, Pilih Jalani Rehabilitasi

Ket. Jule Tak Diproses sebagai Tersangka, Pilih Jalani Rehabilitasi

Doc: Istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule bakal menjalani rehabilitasi setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil asesmen menyatakan Jule merupakan pengguna atau pemakai narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Jule telah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

“JP selanjutnya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Budi menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik tidak menemukan keterlibatan Jule dalam peredaran atau penjualan narkotika. Jule kemudian dikategorikan sebagai korban atau penyalah guna.

"Penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, JP diketahui sebagai pengguna atau pemakai," ujarnya.

Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan Jule ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 14 September 2026.

“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan,” kata Michael, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menemukan empat cartridge etomidate, dengan tiga cartridge kosong atau habis pakai dan satu lainnya masih terisi penuh.

“Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge, di mana tiganya kosong yaitu sisa pakai, habis pakai, bekas pakai. Dan satunya masih full terisi yang berisikan zat yaitu etomidate,” ujarnya.

Penangkapan Jule merupakan hasil pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat dan menyita 27 cartridge vape berisi etomidate.

Dari pemeriksaan RR dan RN, penyidik menemukan jejak transaksi serta bukti pengiriman barang kepada Jule.

“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kita kembangkan kepada JP,” kata Michael.

Saat ditangkap, Jule berada di apartemen bersama dua temannya. Namun, keduanya disebut tidak mengetahui aktivitas Jule dan hasil tes urine mereka dinyatakan negatif.

“JP posisinya pada saat ditangkap itu sedang di apartemen bersama dua orang temannya. Akan tetapi dua orang temannya tersebut memang tidak mengetahui akan JP itu melakukan kegiatan apa pun, dan juga dites urine pun yang dua orang ini dinyatakan negatif,” katanya.

Sementara hasil tes urine Jule positif mengonsumsi etomidate. Kepada penyidik, Jule mengaku baru mengonsumsi zat tersebut sekitar dua hingga tiga minggu terakhir untuk alasan pribadi.

“Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu, baru mencoba. Alasannya alasan pribadi, mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya,” tutur Michael.

Hanya Membeli dari RR dan RN

Michael mengatakan Jule selama ini hanya membeli cartridge etomidate dari RR dan RN. Polisi tidak menemukan bukti Jule membeli zat tersebut dari pihak lain.

"Untuk JP selama ini melakukan pembelian hanya kepada RR dan RN, hanya itu saja. Selama ini dari baik dari penelusuran-penelusuran kami maupun dari interogasi itu match, yaitu tidak pernah membeli kepada yang lain," tegasnya.

Polisi kemudian menangkap pemasok utama jaringan tersebut, yakni WNA asal Tiongkok berinisial XC. Dari tangan XC, polisi menyita 71 cartridge etomidate.

Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juli 2026 dengan modus pemasaran antarpertemanan dari mulut ke mulut. Setiap cartridge yang terjual memberikan keuntungan sekitar Rp700.000 kepada bandar.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan RR, RN, dan XC sebagai tersangka. Sementara status hukum Jule diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.

“Untuk dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai status tersangka. Nah, untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai. Dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai,” kata Michael.

Kirim
Tulisan Terkait
PILIHAN