Status Hukum Nusron Wahid Tuai Sorotan Usai Orang Kepercayaan Tersangka Kasus Korupsi? Ini Kata KPK

Rabu, 16 Sep 2026, 08:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

Ket. Foto: Nusron Wahid. — Sumber: Istimewa

Meski nama Nusron ikut menjadi perhatian publik, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka. KPK menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dan kemungkinan adanya pengembangan perkara masih didalami penyidik. 

8 Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik awalnya mengamankan 19 orang dalam OTT. Setelah pemeriksaan selama waktu yang tersedia, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Kemudian ada Rizal Pahlevi dari pihak swasta serta empat pihak swasta yang menurut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. 

Berawal dari Blokir HGB Summarecon

KPK mengungkap perkara ini bermula dari proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, sebagian lahan tersebut disebut masih berkaitan dengan sengketa bersama sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris sempat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Dalam prosesnya, ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut. Setelah gugatan di PTUN Bandung dicabut, muncul komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron. 

KPK menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Dugaan Permintaan Rp2 Miliar

Pada awal Agustus 2026, KPK menduga terdapat permintaan fee sekitar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang. 

Bukan Cuma Rp1,5 Miliar, KPK Temukan Aliran Uang Lain

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang pengurusan HGB dari PT Bela Parahyangan senilai Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga kemudian diberikan kepada Arif Sugiyanto.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang menurut keterangan KPK masih memiliki tulisan nama Lampri ketika ditemukan.

KPK juga mengungkap adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif. Penyidik menduga Arif berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari sejumlah pihak terkait layanan pertanahan. 

Status Nusron Wahid Masih Didalami KPK

Dengan empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, posisi Menteri ATR/BPN tersebut ikut menjadi perhatian.

Namun, penting dicatat KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK masih mendalami asal-usul uang, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkannya.

KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam perkembangan perkara. 

Dengan demikian, kasus HGB Summarecon ini masih sangat mungkin berkembang. Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana dan keterkaitannya dengan proses layanan pertanahan di berbagai tingkatan di lingkungan ATR/BPN.

  • Nusron Wahid
  • status hukum nusron wahid

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.