Fantastis! Segini Gaji Menteri Keuangan RI, Belum Termasuk Fasilitas dan Tunjangan
Selasa, 15 Sep 2026, 12:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) RI kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dalam reshuffle kabinet yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Suahasil kini dipercaya mengisi posisi Bendahara Negara hingga berakhirnya masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Di tengah perhatian terhadap pergantian posisi strategis tersebut, penghasilan seorang Menteri Keuangan juga tak luput dari rasa penasaran masyarakat. Pasalnya, sebagai pejabat negara, menteri tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga memperoleh tunjangan serta sejumlah fasilitas yang disediakan negara.
Lantas, berapa sebenarnya gaji Menteri Keuangan RI setiap bulan?
Gaji Pokok Menkeu Rp5 Juta per Bulan
Besaran gaji menteri negara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap menteri negara memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, penghasilan tetap seorang menteri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Artinya, besaran tersebut juga berlaku sebagai komponen gaji dan tunjangan bagi Menteri Keuangan, sesuai ketentuan yang mengatur hak keuangan menteri negara.
Namun, angka Rp18,648 juta tersebut belum menggambarkan seluruh fasilitas maupun dukungan yang diterima seorang menteri selama menjalankan tugasnya.
Ada Tunjangan Operasional
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, menteri juga memperoleh tunjangan operasional. Besarannya tidak berupa angka tetap yang sama untuk setiap menteri, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.
Yang perlu dicatat, tunjangan operasional tersebut bukan merupakan uang yang bebas digunakan untuk kebutuhan pribadi menteri. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seorang menteri.
Dengan demikian, total nilai fasilitas dan dukungan yang melekat pada jabatan menteri tidak bisa hanya dihitung dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Menteri Dapat Rumah hingga Kendaraan Dinas
Sebagai pejabat negara, menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang selama menjalankan tugasnya. Fasilitas tersebut antara lain kendaraan dinas dan rumah jabatan.
Selain itu, menteri juga memperoleh pelayanan atau jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pejabat negara.
Sementara itu, aturan mengenai tunjangan jabatan menteri tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000.
Dengan berbagai komponen tersebut, penghasilan seorang Menteri Keuangan tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji bulanan. Ada pula tunjangan dan fasilitas negara yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai pengelola keuangan negara.
Jadi, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, Menteri Keuangan RI memperoleh Rp18.648.000 per bulan. Sementara tunjangan operasional serta fasilitas jabatan merupakan komponen berbeda yang penggunaannya mengikuti aturan dan kebutuhan kedinasan.
- Menteri Keuangan
- Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto: Kuasa Hukum Ungkap Pengakuan Teman Onyo yang Ada di Lokasi Kejadian
-
Megan KATSEYE Diduga Alami Pelecehan Saat Konser di Paris, Area Intim Jadi Sasaran Pelaku Tak Bertanggung Jawab
-
4 Jam Diperiksa Polisi, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.