Dituding Jadi Wanita Penghibur, Pengacara Bongkar Profesi Asli Pelapor Betrand Peto!

Selasa, 15 Sep 2026, 16:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Di tengah bergulirnya proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto, pihak pelapor berinisial ANW (26) mendadak dihadapkan pada berbagai spekulasi miring di media sosial.

Menanggapi stigma negatif yang menyebut kliennya sebagai pekerja hiburan malam, tim kuasa hukum korban akhirnya angkat bicara secara tegas di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026) untuk meluruskan latar belakang profesi asli sang klien demi menjaga keadilan di ruang publik.

Ket. Foto: Betrand Peto dan korban penganiayaan. — Sumber: Istimewa

1. Klarifikasi Profesi Asli ANW oleh Kuasa Hukum

  • Bukan Pekerja Hiburan Malam: Nathaniel Hutagaol selaku kuasa hukum menegaskan bahwa narasi yang menyebut ANW sebagai pemandu lagu (Lady Companion / LC) atau pekerja biliar adalah informasi yang keliru dan tidak benar.

  • Status Pekerjaan dan Pendidikan: Pihak pengacara memastikan bahwa ANW merupakan seorang perempuan pekerja yang berstatus sebagai karyawan swasta sekaligus mahasiswi aktif.

  • Kecaman atas Stigma Tempat Malam: Tim hukum menyayangkan adanya penggiringan opini yang menghakimi korban hanya karena berada di kelab malam pada dini hari, serta menegaskan bahwa lokasi kejadian tidak boleh dijadikan pembenaran atas dugaan tindak pelecehan yang dialami.

2. Pembelaan Hak Hukum dan Kronologi Versi Betrand Peto

  • Hak Perlindungan Tanpa Pandang Bulu: Deki Patria selaku kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa terlepas dari perdebatan moral apa pun, setiap warga negara yang merasa dilecehkan tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.

  • Sanggahan dari Pihak Terlapor: Di sisi lain, Betrand Peto telah lebih dulu menyampaikan bantahan keras melalui jumpa pers, menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal pelapor, tidak melakukan pelecehan, dan justru berniat melerai keributan yang terjadi di lokasi.

Perdebatan seputar latar belakang profesi pelapor serta bantahan keras dari pihak Betrand Peto ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika sosial dan hukum yang mengiringi kasus di kawasan SCBD tersebut.

Di satu sisi, penting bagi publik untuk mengawal proses hukum secara objektif tanpa terjebak pada penghakiman moral (victim blaming) terhadap korban. Di sisi lain, pembuktian hukum di kepolisian tetap menjadi satu-satunya jalur resmi untuk menguji kebenaran materiil dari laporan dugaan TPKS ini.

Bagaimana pandangan Cantiks melihat perdebatan opini publik dan proses hukum yang sedang berjalan ini? Sampaikan pendapat kamu di kolom komentar di bawah ini ya!

  • Betrand Peto
  • Profesi Asli ANW

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.