Dikira Haram karena Keturunan Dekat, Ternyata Sepupu Sah Dinikahi dalam Syariat Islam!

Sabtu, 12 Sep 2026, 11:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Dalam tradisi masyarakat umum, sepupu sering kali dianggap sebagai bagian dari saudara dekat sehingga memicu anggapan bahwa mereka tidak boleh disatukan dalam tali pernikahan.

Padahal, jika ditinjau berdasarkan hukum nikah dengan sepupu dalam Islam, syariat menegaskan bahwa saudara sepupu bukanlah kategori mahram. Al-Qur'an dan Sunnah telah mengatur secara terperinci jajaran kerabat yang haram dinikahi, di mana ikatan kekerabatan antar-sepupu tetap memperbolehkan terjadinya akad nikah yang sah menurut hukum agama.

Ket. Foto: Ilustrasi pernikahan. — Sumber: Istimewa

1. Ketentuan Mahram Berdasarkan Surah An-Nisa' Ayat 23

Al-Qur'an telah memberikan batasan tegas mengenai siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang pria:

  • Sebab Keramahan (Mahram): Merujuk pada Tafsir Ibnu Katsir, larangan pernikahan timbul karena tiga faktor utama, yaitu hubungan nasab (pertalian darah), hubungan persusuan (radha'ah), dan hubungan perkawinan (mushaharah).

  • 7 Golongan Nasab: Ibnu Abbas RA menyebutkan terdapat tujuh golongan wanita yang haram dinikahi karena nasab, meliputi ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah ('ammat), bibi dari jalur ibu (khalat), keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara perempuan.

  • Sepupu Tidak Masuk Daftar Mahram: Dalam daftar tersebut, anak perempuan dari paman atau bibi (sepupu) tidak tergolong sebagai mahram. Oleh karena itu, hubungan kekerabatan ini tidak menghalangi keabsahan suatu pernikahan.

2. Teladan Rasulullah SAW Menikahi Sepupunya

Kebolehan menikahi sepupu diperkuat langsung melalui sunnah dan rekam jejak sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW:

  • Pernikahan dengan Zainab binti Jahsy: Rasulullah SAW pernah menikahi Zainab binti Jahsy, yang merupakan putri dari bibi beliau, Umaymah binti Abdul Muthalib. Hal ini menegaskan bahwa pernikahan antar-sepupu dipraktikkan langsung oleh Nabi.

  • Landasan Surah Al-Ahzab Ayat 37: Pernikahan Rasulullah SAW dengan Zainab juga diabadikan dalam Al-Qur'an untuk meluruskan syariat terkait kedudukan anak angkat sekaligus menegaskan keabsahan menikahi bekas istri dari anak angkat yang juga merupakan sepupu beliau.

3. Tinjauan Fikih Munakahat

Dalam literatur fikih munakahat dari perbandingan mazhab, ditegaskan kembali batas-batas interaksi antar-kerabat:

  • Bukan Mahram: Walau memiliki ikatan darah dari kakek atau nenek yang sama, sepupu tidak memiliki status mahram.

  • Konsekuensi Hukum: Karena bukan mahram, berlaku hukum-hukum muamalah standar seperti kewajiban menjaga pandangan, batasan aurat, serta kebolehan untuk melangsungkan pernikahan selama tidak ada penghalang syari lainnya (seperti hubungan sepersusuan).

Pemahaman yang tepat mengenai batasan mahram dalam Islam sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai hukum pernikahan antar-sepupu.

Meskipun secara syariat diperbolehkan dan sah hukumnya, calon pasangan suami istri tetap dianjurkan untuk mempertimbangkan berbagai aspek kebaikan, kesehatan, serta keharmonisan keluarga besar dalam mengambil keputusan pernikahan.

  • Hukum Menikahi Sepupu
  • Menikahi Sepupu dalam Islam

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.