Disomasi Sarwendah, Ruben Onsu Minta Patungan Bayar Cicilan Rumah

Jum'at, 11 Sep 2026, 23:25 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Persoalan rumah antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi perhatian. Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, memberikan tanggapan atas somasi dan tudingan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terkait pembayaran cicilan rumah.

Menurut Minola, kew<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> ajiban pembayaran cicilan rumah tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Ruben. Ia menyebut keduanya masih memiliki kewajiban bersama berdasarkan kesepakatan yang tercantum dalam ak<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> ta perceraian.

Ket. Foto: Disomasi Sarwendah, Ruben Onsu Minta Patungan Bayar Cicilan Rumah — Sumber: Istimewa

Cicilan Rumah Jadi Tanggung Jawab Bersama

Minola menjelaskan bahwa kesepakatan perceraian yang tertuang dalam Pasal 3 Akta<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> 39 menyatakan utang kepada bank tetap menjadi tanggung jawab bersama sampai seluruh kewajiban tersebut selesai.

Dengan demikian, menurut pihak Ruben, kewajiban membayar cicilan rumah tidak sepenuhnya dibebankan kepada kliennya. Keduanya disebut sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap utang tersebut.<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> <?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?>  

Minola juga membedakan antara pihak yang memiliki kewajiban melunasi utang dan pihak yang<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> menjalankan pembayaran secara teknis. Menurutnya, Ruben selama ini memang melakukan pembayaran, tetapi kewajiban secara hukum tetap melekat pada kedua pihak.

Ruben Minta Sarwendah Ikut Bayar Cicilan

Atas dasar tersebut, Ruben kini meminta Sarwendah untuk turut mengambil bagian dalam pembayaran cicilan rumah<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> . Minola menyebut Ruben tidak keberatan jika pembayaran dilakukan secara bergantian.

Menurutnya, apabila Sarwendah mempersoalkan Ruben karena dianggap tidak menjalankan pembayaran secara teknis, pihak Ruben juga memiliki dasar untuk meminta Sarwendah menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> <?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> turut bertanggung jawab atas cicilan tersebut. https://celebrity.okezone.com/

Minola bahkan mempertanyakan apakah kondisi ketika Sarwendah tidak ikut membayar cicilan juga<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi.

Minola Pertanyakan Somasi Sarwendah

Selain persoalan pembagian kew<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> ajiban, Minola juga merasa ada hal yang janggal dari somasi yang dilayangkan Sarwendah.

Ia menilai, apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan kepada bank, pihak yang semestinya memberikan teg<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> uran terkait kewajiban tersebut adalah bank sebagai pemberi pinjaman.

Karena itu, Minola mempertanyakan dasar Sarwendah melayangkan<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> somasi kepada Ruben terkait persoalan cicilan rumah tersebut. 

Persoalan cicilan rumah ini menambah panjang polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah setelah keduanya resmi bercerai. Kini, kewajiban atas rumah tersebut menjadi salah satu hal yang masih diperdebatkan oleh kedua<?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> <?marker name="assistant-pending-221a4671-c1e6-4c81-9cd4-f56c0dd6fe6f-pending-tail"?> belah pihak.

  • rumah ruben onsu
  • Sarwendah Somasi Ruben Onsu

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.