Bang Si Hyuk Terancam Didakwa? Kasus Dugaan Keuntungan Rp2,2 Triliun Kini Masuk Kejaksaan

Selasa, 08 Sep 2026, 17:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus yang melibatkan Chairman HYBE, Bang Si Hyuk, memasuki babak baru setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Selatan Seoul.

Menilik dari unggahan akun Instagram @officialkvives, polisi menduga terdapat keuntungan tidak semestinya sebesar 263,1 miliar won atau sekitar Rp2,2 triliun dalam perkara yang berkaitan dengan proses penawaran saham perdana (IPO) HYBE.

Ket. Foto: Bang Si Hyuk — Sumber: Istimewa

Pelimpahan ini menjadi penentu langkah berikutnya bagi Bang Si Hyuk. Setelah menerima berkas perkara, kejaksaan akan menilai apakah dugaan yang ditemukan polisi telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan.

Kasus Bang Si Hyuk Diselidiki Selama 21 Bulan

Unit investigasi kejahatan finansial Badan Kepolisian Metropolitan Seoul melimpahkan Bang Si Hyuk bersama empat orang lainnya tanpa penahanan. Mereka diduga terlibat dalam perdagangan tidak adil secara curang.

Penyelidikan terhadap kasus tersebut berlangsung selama sekitar 21 bulan. Namun, pelimpahan perkara bukan berarti Bang Si Hyuk telah dinyatakan bersalah. Keputusan mengenai kelanjutan kasus sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan kejaksaan.

Kejaksaan memiliki beberapa pilihan setelah mempelajari berkas penyidikan. Perkara dapat dilanjutkan ke tahap dakwaan, dikembalikan untuk penyelidikan tambahan, atau dihentikan apabila bukti yang tersedia dianggap belum memenuhi unsur pidana.

Dugaan Manipulasi Informasi Menjelang IPO

Dugaan polisi bermula dari proses persiapan pencatatan saham Big Hit Entertainment, nama HYBE sebelum perusahaan tersebut melakukan perubahan nama.

Polisi menduga pada 2019, ketika proses persiapan IPO sudah berjalan, Bang Si Hyuk dan sejumlah pihak terkait memberi tahu pemegang saham lama, termasuk investor modal ventura, bahwa perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan IPO.

Para pemegang saham tersebut kemudian diduga menjual kepemilikan mereka kepada sebuah perusahaan khusus yang didirikan oleh dana ekuitas swasta yang dikelola pihak-pihak yang dekat dengan Bang Si Hyuk.

Sementara itu, investor dana tersebut disebut memperoleh informasi berbeda bahwa Big Hit Entertainment justru akan melakukan pencatatan saham.

Setelah Big Hit Entertainment resmi melantai di bursa pada Oktober 2020, dana tersebut menjual saham dalam dua tahap. Berdasarkan perhitungan polisi, transaksi itu menghasilkan keuntungan sekitar 263,1 miliar won bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kini, perhatian tertuju pada keputusan Kejaksaan Distrik Selatan Seoul. Persoalan utama yang harus dijawab bukan hanya mengenai ada atau tidaknya keuntungan, tetapi apakah rangkaian tindakan yang dituduhkan kepada Bang Si Hyuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan tidak adil.

Dengan demikian, babak baru kasus Bang Si Hyuk baru saja dimulai. Keputusan kejaksaan nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut berlanjut ke pengadilan atau justru berakhir pada tahap penyidikan.*

  • Bang Si Hyuk
  • Chairman HYBE

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.