Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Berakhir Damai
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang sempat menyeret nama presenter kawakan Ruben Onsu akhirnya berujung manis. Pihak pelapor berinisial DM resmi sepakat menempuh jalur damai (islah) setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar secara penuh.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, pihak pelapor mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi. Langkah penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) ini secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepada Ruben Onsu, sekaligus membatalkan rencana pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada 4 September 2026.
Berikut adalah uraian lengkap kronologi, alasan perdamaian, hingga duduk perkara kasus hukum Ruben Onsu:
1. Pelunasan Hak Kerugian 100 Persen
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa iktikad baik Ruben dalam mengembalikan dana pokok Rp3,5 miliar secara utuh menjadi alasan utama kliennya mau berdamai. Menurutnya, sejak awal pihak pelapor memang hanya menginginkan pengembalian hak mereka tanpa berniat memperpanjang proses hukum.
2. Penerbitan SP3 oleh Pihak Kepolisian
Seiring dengan dicabutnya laporan bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, pihak kepolisian segera memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diambil agar perkara tidak lagi menjadi konsumsi opini publik yang liar.
3. Dua Versi Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan investasi yang menjanjikan pembagian keuntungan. Namun, pihak kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, meluruskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya berakar dari transaksi pinjaman uang untuk kerja sama bisnis. Karena kerja sama tidak berlanjut, tersisa kewajiban murni Ruben untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut.
4. Klarifikasi dan Kendala Aset Ruben Onsu
Rekomendasi juga buat kamu:
Ruben Onsu sendiri mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian kewajiban akibat proses penjualan aset pribadi yang memakan waktu di tengah kondisi ekonomi saat ini. Kendati demikian, ia bersyukur masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadikannya sebagai proses pendewasaan diri yang sangat berharga.
Penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini menjadi bukti bahwa iktikad baik dan komunikasi yang transparan mampu menyelesaikan sengketa bisnis tanpa harus berlarut-larut di meja hijau. Kini, dengan dikeluarkannya SP3, Ruben Onsu dapat kembali fokus menjalani aktivitas karier dan bisnisnya tanpa bayang-bayang masalah hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Berakhir Damai .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!