Kekayaan Anggota Kerajaan Inggris: Raja Charles III Terkaya, Siapa Lagi?
Rabu, 19 Agu 2026, 07:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Gaya hidup dan sumber finansial Keluarga Kerajaan Inggris (British Royal Family) selalu sukses menarik perhatian publik dunia. Di balik kemegahan mahkota dan gelimang kehormatan, setiap anggota monarki ini rupanya memiliki sumber kekayaan pribadi dengan nilai fantastis yang sebagian besar dikelola secara profesional.
Di bawah ini adalah daftar kekayaan anggota Keluarga Kerajaan Inggris dan ketentuan pajaknya, berikut di antaranya:
1. Raja Charles III (Terkaya di Antara Anggota Monarki)
Estimasi Kekayaan: ~£680 juta (Rp13,6 triliun)
Sumber Kekayaan: Kepemilikan aset istana pribadi seperti Sandringham dan Balmoral, portofolio investasi global, serta warisan pribadi dari mendiang Ratu Elizabeth II.
2. Pangeran William (Pangeran Wales)
Estimasi Kekayaan: ~US$140 juta (Rp2,2 triliun)
Sumber Kekayaan: Warisan dari Putri Diana, portofolio investasi pribadi, serta surplus pendapatan tahunan dari pengelolaan kawasan Duchy of Cornwall.
3. Putri Anne
Estimasi Kekayaan: ~US$70 juta (Rp1,1 triliun)
Sumber Kekayaan: Properti pribadi Gatcombe Park, investasi, dan dana warisan keluarga.
4. Pangeran Harry dan Meghan Markle
Estimasi Kekayaan: ~US$60 juta (Rp960 miliar, nilai gabungan)
Sumber Kekayaan: Warisan Putri Diana, kesepakatan nilai kontrak media (Netflix/Spotify), kompensasi penjualan buku Spare, serta bisnis mandiri.
5. Kate Middleton (Princess of Wales)
Estimasi Kekayaan: ~US$50 juta (Rp800 miliar)
Sumber Kekayaan: Kekayaan bisnis keluarga Middleton (Party Pieces), aset investasi pribadi, dan dana cadangan keluarga.
Anggota Kerajaan Lainnya:
6. Zara Tindall dan Peter Phillips: Masing-masing ~US$20 juta (bisnis, sponsor equestrian, dan sports marketing).
7. Pangeran Edward: ~US$10 juta (aset pribadi dan rekam jejak karier di dunia televisi).
8. Ratu Camilla: ~US$5 juta (aset dan warisan pribadi).
9. Putri Beatrice dan Putri Eugenie: Masing-masing ~US$1 juta (dana trust keluarga dan penghasilan profesional mandiri).
Sistem dan Ketentuan Pajak Bagi Anggota Kerajaan
Raja Charles III dan Pangeran William secara sukarela membayar Pajak Penghasilan (Income Tax) dengan tarif tertinggi serta Capital Gains Tax atas pendapatan pribadi mereka, sebuah komitmen yang diwarisi sejak era Ratu Elizabeth II pada tahun 1993.
Sementara itu, anggota keluarga kerajaan lainnya yang bekerja atau menerima pendapatan pribadi tetap terikat pada hukum perpajakan reguler di Inggris. Perlu dicatat bahwa estimasi kekayaan di atas merupakan kalkulasi finansial independen dari media internasional, mengingat data kekayaan bersih pribadi anggota monarki tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
Dinamika finansial para bangsawan ini membuktikan bahwa kekayaan mereka tak hanya bersumber dari takhta, melainkan dari kombinasi warisan sejarah, pengelolaan aset properti, dan portofolio investasi yang tertata secara profesional. Kesadaran untuk tetap berkontribusi pada pajak negara turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap relevansi monarki di era modern.
- Raja Charles III
- Pangeran William
Redaktur: Sarah Ramadhani
Penulis: Sarah Ramadhani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.