Sanksi Mengintai YouTuber Bigmo Usai Libatkan Anak Promosi Vape

Senin, 10 Agu 2026, 20:50 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM -  Kontroversi YouTuber Bigmo kembali memanas setelah ia diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk liquid vape saat siaran langsung.

Aksi ini menuai kecaman luas karena dinilai melanggar etika serta berpotensi membahayakan anak di bawah umur.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Dugaan Pelanggaran Serius

Kasus bermula dari video live streaming yang memperlihatkan Bigmo mengajak anak-anak untuk ikut mempromosikan produk vape. Praktik ini langsung menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak dalam promosi produk yang memiliki risiko kesehatan.

Konten tersebut kemudian viral dan memicu perhatian publik hingga pemerintah.

Potensi Sanksi Hukum

Akibat aksinya, Bigmo disebut terancam sejumlah sanksi, antara lain:

  • Pelanggaran perlindungan anak
  • Dugaan promosi produk berbahaya kepada anak
  • Potensi jerat Undang-Undang terkait perlindungan anak dan kesehatan

Kasus ini dinilai serius karena melibatkan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk adiktif seperti rokok elektronik.

Dampak ke Platform dan Kerja Sama

Kontroversi ini juga berdampak langsung pada karier Bigmo:

  • Konten yang melibatkan anak diduga melanggar kebijakan platform digital
  • Monetisasi akun berpotensi dicabut karena pelanggaran aturan
  • Kerja sama dengan brand diketahui dihentikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan

Bahkan, isu ini sempat memicu teguran pemerintah terhadap platform digital agar lebih ketat mengawasi konten yang melibatkan anak.

Sorotan pada Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital, terutama dalam:

  • Konten promosi produk berisiko
  • Eksploitasi anak demi kepentingan komersial
  • Kurangnya pengawasan dalam live streaming

Pemerintah dan publik menuntut adanya penegakan aturan yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa.

  • youtuber
  • bigmo

Redaktur: Muhammad Ihsan Karim

Penulis: Muhammad Ihsan Karim

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.