Terungkap! Ada 10 Rumah Sakit Tempat Kerja Nakes yang Diduga Beri Komentar Negatif ke Pasien BPJS

Ket. Terungkap! Ada 10 Rumah Sakit Tempat Kerja Nakes yang Diduga Beri Komentar Negatif ke Pasien BPJS

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 rumah sakit yang menjadi tempat bekerja atau praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.

Penelusuran dilakukan setelah keluhan Yurizal terkait pelayanan rawat inap yang dialaminya viral di media sosial. Hal tersebut disampaikan Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

“Yang jelas rumah sakit tempat terjadinya kekerasan virtual ini sudah teridentifikasi. Ada 10 rumah sakit,” ujar Syahril.

Menurut Syahril, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang teridentifikasi memiliki latar belakang beragam, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS), dokter umum di rumah sakit swasta, perawat, hingga dokter gigi.

KKI kemudian meminta pimpinan rumah sakit terkait ikut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bekerja di institusinya.

“Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab,” tegas Syahril.

KKI Belum Menentukan Sanksi

KKI hingga kini belum menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Proses investigasi bersama organisasi profesi masih berlangsung untuk menentukan jenis dan tingkat pelanggaran.

“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” jelas Syahril.

Jika terbukti melanggar etika profesi, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi.

Sementara jika masuk kategori pelanggaran disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” pungkas Syahril.

Bermula dari Keluhan Pasien di Media Sosial

Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya melalui akun Threads @yurizaltrich. Ia menceritakan pengalamannya sebagai pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Unggahan tersebut mendapat banyak respons dari warganet. Namun, sejumlah komentar yang diduga berasal dari oknum dokter dan tenaga kesehatan menuai sorotan karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Yurizal dengan lamanya proses mendapatkan kamar rawat inap. KKI masih melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika, disiplin profesi, maupun ketentuan hukum.

Setelah kasus viral, sejumlah tenaga kesehatan yang turut menjadi sorotan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, di antaranya dr. Benny Christian Sihombing, dr. Elda Putri Rahardini, serta tenaga kesehatan Widhiyarini Pangestika dan Norma Zahara.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN