Terungkap Alasan di Balik Gugatan ART Nur Rohmah Rp1 Miliar ke Erin Wartia, Bukan Soal Uang Semata?

Kamis, 06 Agu 2026, 14:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus gugatan perdata yang dilayangkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Rohmah terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang dengan agenda mediasi terbaru, terungkap alasan di balik tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp1 miliar yang diajukan oleh pihak Nur Rohmah.

Ket. Foto: Terungkap Alasan di Balik Gugatan ART Nur Rohmah Rp1 Miliar ke Erin Wartia, Bukan Soal Uang Semata? — Sumber: Instagram

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menjelaskan bahwa angka Rp1 miliar tersebut bukanlah akumulasi dari nilai barang-barang yang diduga masih ditahan oleh pihak Erin Wartia.

Menurutnya, nominal tersebut muncul sebagai kompensasi atas kerugian imateriil yang dialami kliennya selama bekerja hingga terjadinya perselisihan.

"Angka Rp1 miliar itu muncul itu adalah kerugian imateriil ya. Imateriil itu yang mana? Imateriil itu adalah psikis Teh Nur yang begitu hancur akibat peristiwa yang terjadi pada saat beliau bekerja di tempat Ibu E (Erin) saat itu," ujar Basuki.

Basuki menyadari bahwa total nilai dari barang-barang milik Nur Rohmah yang masih tertahan tidak akan mencapai angka tersebut. Namun, dampak psikologis yang diterima Nur dianggap jauh lebih besar dibandingkan sekadar kerugian materi.

"Jadi kalau untuk barang-barang handphone kemudian KTP kemudian ATM, pakaian ya tentu harganya tidak seberapa. Tapi akibat dari perilaku yang diterima oleh Tenur, perilaku dari Ibu E itulah yang akhirnya timbul angka Rp1 miliar itu," sambungnya.

Pihak Erin Wartia Ajukan Proposal Mediasi, Nur Rohmah Soroti Masalah Barang dan Hak Lain

Pada sidang mediasi kali ini, pihak Erin Wartia melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan proposal mediasi. Namun, Basuki menyayangkan isi proposal tersebut karena pihak Erin tetap tidak mengakui adanya penahanan barang-barang milik kliennya.

"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan. Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," tutur Basuki.

Selain persoalan barang-barang pribadi, pihak Nur Rohmah juga menuntut hak-hak lainnya, termasuk gaji yang dianggap belum layak dibayarkan oleh pihak Erin Wartia.

Basuki menyebut bahwa pihak lawan masih berkukuh dengan berbagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini membuat peluang perdamaian antara kedua belah pihak dinilai semakin menipis.

Ketidakhadiran Erin Wartia dalam sidang mediasi kali ini juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dari tim hukumnya, mantan istri Andre Taulany tersebut tengah berada di luar negeri.

Basuki menduga kesibukan sebagai publik figur serta urusan keluarga menjadi alasan Erin belum dapat bertatap muka langsung dengan kliennya di ruang mediasi.

"Kalau memang nanti tidak hadir kembali, tentu mediator juga akan mengambil sikap. Jadi dalam mediasi ini kan ada batas waktu. Kalau memang masih ada harapan ketemu titik temu dan ada jalan untuk bisa damai maka diperpanjang lagi. Masa fase mediasi itu ada 60 hari," jelasnya.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 19 Agustus 2026 mendatang. Pihak Nur Rohmah berharap Erin Wartia dapat menunjukkan iktikad baik dengan hadir secara langsung dan mengembalikan seluruh hak-hak milik kliennya.

"Harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan," tutup Basuki.

  • ART Gugat Erin Wartia
  • Alasan Gugatan ART Erin Wartia

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.