Viral Nama Bayi 'Muhammad MBG Subianto' Dikabarkan Ditolak Disdukcapil, Ini Penyebabnya
Jum'at, 17 Jul 2026, 18:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Jagat media sosial tengah diramaikan oleh kisah seorang ibu yang bekerja di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berencana memberikan nama unik kepada anaknya, yakni Muhammad MBG Subianto.
Nama tersebut disebut-sebut dipilih sebagai bentuk rasa syukur sekaligus penghormatan terhadap program tempat sang ibu bekerja. Namun, keinginan itu dikabarkan menemui kendala saat proses pencatatan administrasi kependudukan.
Berdasarkan informasi yang beredar, permohonan pencatatan nama tersebut konon ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Alasannya berkaitan dengan penggunaan singkatan "MBG" dalam nama anak, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan mengenai pencatatan nama memang telah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melansir dari laman resmi Kementerian, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan penggunaan singkatan dalam nama yang dicantumkan pada dokumen resmi seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa nama tidak boleh ditulis menggunakan singkatan yang memiliki arti tertentu.
Contohnya, penulisan "Muhammad" menjadi "Muh" atau "Abdul" menjadi "Abd" tidak diperbolehkan, kecuali singkatan tersebut memang tidak memiliki makna lain dan telah menjadi bentuk yang lazim.
Selain larangan penggunaan singkatan, Kementrian terkait juga menetapkan sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi masyarakat saat memberikan nama kepada anak.
Nama wajib terdiri atas minimal dua kata agar identitas seseorang lebih jelas dalam administrasi kependudukan.
Panjang nama juga dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan data kependudukan dapat diinput secara optimal dalam sistem administrasi nasional tanpa menimbulkan kendala teknis.
Tak hanya itu, nama tidak boleh mengandung angka maupun tanda baca seperti titik, koma, garis miring, atau simbol lainnya.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penulisan nama harus menggunakan huruf sesuai kaidah yang berlaku sehingga memudahkan proses pencatatan dan pelayanan administrasi.
Kemendagri juga melarang pencantuman gelar akademik maupun gelar keagamaan dalam akta pencatatan sipil.
Gelar tersebut hanya dapat dicantumkan pada dokumen tertentu seperti KTP atau KK sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai bagian dari nama resmi pada akta kelahiran.
Kasus viral mengenai nama "Muhammad MBG Subianto" pun menjadi perhatian bahwa orang tua memiliki kebebasan memilih nama terbaik bagi buah hati, tetapi tetap harus memperhatikan regulasi administrasi kependudukan.
Dengan memahami aturan sejak awal, proses pembuatan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya dapat berjalan lancar tanpa harus mengalami revisi atau penolakan.*
- Muhammad MBG Subianto
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.