Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar, Diduga Tahan KTP dan Ponsel Mantan ART

Ket. Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar, Diduga Tahan KTP dan Ponsel Mantan ART

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Konflik hukum antara selebgram Erin Wartia Trigina alias Erin Wartia dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur, semakin memanas.

Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, kini Erin resmi menghadapi gugatan perdata dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan senilai Rp1 miliar diajukan karena Nur mengaku mengalami kerugian imateriil akibat hak-haknya sebagai warga negara tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ia menyebut kartu tanda penduduk (KTP) dan telepon genggam pribadinya hingga kini masih ditahan.

Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa nilai gugatan sebesar Rp1 miliar bukan diajukan tanpa dasar. Menurutnya, kliennya mengalami tekanan psikologis yang cukup berat dan hingga saat ini masih diliputi rasa takut serta was-was setelah peristiwa tersebut.

"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Pengembalian Barang Pribadi Jadi Tuntutan Utama

Basuki menegaskan bahwa pengembalian seluruh barang pribadi milik Nur, terutama KTP dan telepon genggam, menjadi poin utama dalam gugatan yang diajukan. Pihaknya meminta Erin segera mengembalikan seluruh hak milik kliennya.

"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegas Basuki.

Selain menuntut pengembalian barang, pihak Nur juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis kliennya sempat terganggu hingga harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit sebanyak dua kali.

Tim kuasa hukum menyatakan akan kembali mengupayakan pemeriksaan guna mengetahui kondisi mental Nur saat ini.

"Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu. Insyaallah nanti kami akan upayakan lagi untuk bisa cek sekali lagi kondisinya," ujarnya.

Meski melayangkan gugatan dengan nilai mencapai Rp1 miliar, Nur menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan semata-mata untuk memperoleh uang ganti rugi.

Ia hanya menginginkan seluruh barang pribadinya dikembalikan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.

"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," kata Nur.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN