BPOM RI Rilis 14 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2026, Ada Skincare Viral Marshwillow!
Selasa, 14 Jul 2026, 16:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengumumkan temuan produk kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia. Dalam hasil pengawasan rutin selama April hingga Juni 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam produk kecantikan.
Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih skincare maupun kosmetik, terutama yang dijual secara online. Sebab, penggunaan produk yang mengandung zat berbahaya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ jika digunakan dalam jangka panjang.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan dari 14 produk tersebut, 11 merupakan produk lokal hasil kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar (TIE).
Bahan Berbahaya yang Ditemukan BPOM
BPOM menemukan sejumlah kandungan yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik, di antaranya:
- Merkuri
- Asam retinoat
- Hidrokuinon
- Klobetasol propionat
- Mometason furoat
- Pewarna Merah K10 (CI 45170)
Bahan-bahan tersebut dapat memberikan efek instan pada kulit, tetapi memiliki risiko serius terhadap kesehatan apabila digunakan secara terus-menerus.
Dampak Penggunaan Kosmetik Berbahaya
BPOM mengingatkan bahwa efek samping kosmetik berbahaya tidak selalu muncul secara langsung. Namun, penggunaan dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain:
a. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.
b. Hidrokuinon berpotensi memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau munculnya bercak hitam permanen, hingga perubahan warna kornea dan kuku.
c. Klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan penipisan kulit (atrofi), bahkan meningkatkan risiko eksim kronis dan psoriasis.
d. Pewarna Merah K10 (CI 45170) diketahui berpotensi bersifat karsinogenik dan dapat mengganggu fungsi hati.
e. Merkuri termasuk bahan paling berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi kulit, flek hitam, sakit kepala, mual, muntah, diare, hingga kerusakan ginjal dan paru-paru.
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM RI
Produk Lokal
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232) â Mengandung asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat.
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019) â Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170).
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068) â Mengandung merkuri.
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714) â Mengandung merkuri.
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827) â Mengandung merkuri.
- RNC WBEAUTY Body Lotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763) â Mengandung merkuri.
- SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130) â Mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan klobetasol propionat.
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669) â Mengandung merkuri.
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673) â Mengandung asam retinoat dan hidrokuinon.
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479) â Mengandung asam retinoat dan hidrokuinon.
- YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151) â Mengandung asam retinoat.
Produk Tanpa Izin Edar (TIE)
12. Glowing Night Treatment (paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty) â Mengandung hidrokuinon.
13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice â Mengandung hidrokuinon.
Produk Impor
14. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518) â Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170).
BPOM Tarik Produk dari Peredaran
BPOM menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap seluruh produk yang melanggar ketentuan.
Tindakan tersebut meliputi pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya maupun diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang.
Taruna Ikrar juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memastikan setiap produk kosmetik yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sesuai regulasi yang berlaku.
Masyarakat Diminta Selalu Terapkan Cek KLIK
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan. Sebelum membeli kosmetik, konsumen disarankan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan nomor izin edar dapat diverifikasi melalui situs atau aplikasi resmi BPOM. Jika menemukan produk yang diduga ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada BPOM agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan lebih teliti memilih produk kecantikan, risiko penggunaan kosmetik berbahaya dapat diminimalkan sehingga kesehatan kulit maupun tubuh tetap terjaga dalam jangka panjang.
Â
- bpom
- Kosmetik Berbahaya
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.