- Home
-
- Entertainment
-
- Bukan CCTV, Dua Bukti In...
Bukan CCTV, Dua Bukti Ini Disebut Bisa Menetapkan Erin Wartia sebagai Tersangka
Jum'at, 10 Jul 2026, 13:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, meyakini Erin Wartia akan segera berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan kliennya.
Keyakinan tersebut disampaikan setelah mendampingi Herawati menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan.
âTadi, Herawati mendapat 20 pertanyaan dan semua sudah disampaikan dengan baik kepada penyidik,â ujar Deolipa Yumara kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Deolipa, seluruh proses pemeriksaan terhadap kliennya berjalan dengan lancar. Ia pun optimistis penyidik akan segera mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Optimistis Meski Tak Diuntungkan Rekaman CCTV
Deolipa Yumara mengaku tetap optimistis Erin Wartia akan segera ditetapkan sebagai tersangka meski kliennya tidak diuntungkan dengan keberadaan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Menurutnya, dalam perkara dugaan penganiayaan, alat bukti berupa keterangan korban, saksi, serta hasil visum memiliki peran yang jauh lebih penting dibandingkan rekaman kamera pengawas.
âCCTV itu hanya pendukung. Yang penting, ada pernyataan korban dan saksi serta visum yang menjadi bukti adanya kekerasan fisik. Itu saja sudah cukup, tidak perlu rumit-rumit pakai CCTV,â tuturnya.
Karena itu, sebagai kuasa hukum Herawati, Deolipa memilih memfokuskan perhatian pada keterangan para saksi yang mengetahui langsung peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal Kasus
Keputusan Deolipa Yumara untuk mengedepankan keterangan saksi mendapat apresiasi dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut mengawal proses penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) tersebut.
Rieke mengungkapkan pihaknya telah mendampingi proses penanganan kasus sejak korban dievakuasi hingga menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
âKami mendampingi kasus ini sejak korban dievakuasi hingga menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Semua bukti visum korban sudah disampaikan kepada penyidik tadi,â ungkap aktris Bajaj Bajuri tersebut.
Polisi Akan Periksa Saksi Lain
Setelah Herawati menjalani pemeriksaan BAP, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
Saksi yang akan diperiksa antara lain berasal dari pemilik yayasan penyalur asisten rumah tangga (ART) hingga beberapa rekan Herawati yang pernah bekerja di rumah Erin Wartia.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
- Erin Wartia
- Erin Wartia Tersangka
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.