Prabowo Siapkan Perampingan BUMN, Pakar Soroti Tantangan Besarnya

Selasa, 07 Jul 2026, 09:35 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Rencana pemerintah memangkas jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara besar-besaran menjadi sorotan banyak pihak. Target mengurangi sekitar 1.077 perusahaan menjadi hanya 200–300 entitas dinilai sebagai langkah reformasi yang berani. Namun, para ekonom mengingatkan keberhasilan program tersebut tidak boleh hanya diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan, melainkan dari kemampuan menciptakan BUMN yang lebih efisien, kompetitif, dan memiliki tata kelola yang jauh lebih baik.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohamad Faisal, menilai kebijakan penyederhanaan BUMN merupakan reformasi berskala besar yang membutuhkan persiapan matang serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, proses tersebut tidak sesederhana menghapus atau menggabungkan perusahaan, melainkan melibatkan berbagai aspek hukum, bisnis, hingga pelayanan publik yang selama ini dijalankan BUMN.

Ia menjelaskan target memangkas ratusan perusahaan melalui mekanisme likuidasi, divestasi, restrukturisasi, maupun konsolidasi merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Pemerintah harus mampu memastikan setiap langkah dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru yang justru menghambat tujuan reformasi.

Faisal mengaku belum dapat memastikan apakah target pemerintah tersebut realistis atau tidak. Pasalnya, setiap BUMN memiliki karakteristik, kondisi keuangan, dan fungsi yang berbeda sehingga memerlukan evaluasi secara menyeluruh sebelum diputuskan untuk digabungkan atau dibubarkan.

Meski demikian, ia menduga pemerintah memiliki alasan kuat dalam menetapkan target tersebut. Ada kemungkinan sebagian perusahaan dinilai belum beroperasi secara optimal, mengalami inefisiensi, atau menjalankan fungsi yang saling tumpang tindih sehingga perlu ditata ulang agar lebih efektif.

Menurut Faisal, tujuan utama reformasi seharusnya bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan milik negara, melainkan memperbaiki kualitas pengelolaan BUMN secara menyeluruh. Reformasi harus mampu menciptakan perusahaan yang lebih sehat secara finansial, memiliki daya saing tinggi, serta mampu bersaing dengan perusahaan swasta, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.

Ia juga mengingatkan BUMN memiliki karakter berbeda dengan perusahaan swasta. Selain mengejar keuntungan, BUMN mengemban tugas pelayanan publik atau public service obligation (PSO) yang tidak selalu berorientasi pada profit. Oleh sebab itu, penyederhanaan struktur perusahaan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Faisal menegaskan keberhasilan program ini baru dapat dinilai apabila reformasi benar-benar mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus meningkatkan daya saing BUMN di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Apabila berbagai persoalan yang selama ini membebani BUMN berhasil diselesaikan, dampaknya diyakini akan meluas terhadap perekonomian nasional. Kepercayaan investor maupun pelaku usaha akan meningkat sehingga mendorong terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat dan produktif.

Ia juga menolak anggapan BUMN dan sektor swasta harus saling bersaing secara negatif. Menurutnya, kedua sektor tersebut justru memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sinergi yang baik antara perusahaan negara dan swasta akan menciptakan ekosistem usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Sementara itu, pemerintah mulai mempercepat pelaksanaan program streamlining atau penyederhanaan BUMN dengan membentuk Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Tim ini melibatkan sejumlah lembaga strategis, di antaranya Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengatakan pembentukan tim bertujuan memastikan seluruh proses reformasi berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Tim juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah strategis selama proses penyederhanaan berlangsung.

Menurut Reda, pengawalan hukum menjadi aspek penting mengingat BUMN merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional. Karena itu, seluruh proses likuidasi, restrukturisasi, divestasi, maupun konsolidasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menargetkan jumlah BUMN dapat dipangkas menjadi sekitar 200–300 perusahaan melalui berbagai skema restrukturisasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh proses reformasi tersebut ditargetkan selesai pada 2026.

Meski menuai harapan besar, keberhasilan program ini pada akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Jika reformasi hanya berfokus pada pengurangan jumlah perusahaan tanpa memperbaiki efisiensi, daya saing, dan tata kelola, maka manfaatnya bagi perekonomian nasional dikhawatirkan tidak akan maksimal.

Sebaliknya, apabila dijalankan secara tepat, penyederhanaan BUMN berpotensi menjadi salah satu reformasi ekonomi terbesar yang mampu memperkuat fondasi pertumbuhan Indonesia dalam jangka panjang.

Ket. Foto: Gebung BUMN. — Sumber: Istimewa
  • bumn
  • efisiensi BUMN

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.