- Home
-
- Entertainment
-
- Hak Bertemu Ayah hingga ...
Hak Bertemu Ayah hingga Dugaan Eksploitasi, Ini 3 Poin Pengaduan Ruben Onsu ke KPAI
Selasa, 23 Jun 2026, 16:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Presenter Ruben Onsu resmi mengajukan surat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin, 22 Juni 2026.
Kedatangannya ke kantor KPAI didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk melaporkan sejumlah persoalan yang disebut dialami oleh kedua putrinya, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu.
Ruben Onsu dan tim kuasa hukumnya diterima langsung oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah. Dalam kesempatan tersebut, KPAI menyatakan akan menindaklanjuti dan memproses surat pengaduan yang diajukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Berikut tiga poin pengaduan yang disampaikan Ruben Onsu kepada KPAI terkait persoalan yang menyangkut anak-anaknya.
1. Pelanggaran Hak Anak untuk Berkumpul dengan Ayahnya
Minola Sebayang menjelaskan bahwa poin pertama dalam surat pengaduan yang diajukan Ruben Onsu berkaitan dengan hak anak untuk bertemu dan berkumpul dengan orang tuanya.
Menurut pihak Ruben, Thalia dan Thania tidak memperoleh hak mereka untuk berkumpul bersama sang ayah sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Padahal, setelah Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai, telah terdapat kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Akta 39 mengenai jadwal anak-anak untuk bersama ayahnya selama dua hingga tiga hari dalam satu minggu.
Namun, menurut Minola, kesepakatan tersebut hingga kini tidak dapat terlaksana karena berbagai alasan yang menyebabkan anak-anak tidak dapat menjalani waktu bersama ayahnya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
2. Dugaan Perundungan dan Doktrin Psikis di Dalam Rumah
Poin kedua yang disampaikan dalam laporan pengaduan ke KPAI berkaitan dengan dugaan perundungan atau bullying yang disebut dialami anak-anak.
Minola mengungkapkan bahwa pihak Ruben menilai terdapat dugaan pengondisian secara psikis atau tekanan tertentu di lingkungan rumah yang membuat anak-anak merasa tertekan.
Selain itu, pihak Ruben Onsu juga menyerahkan bukti berupa video yang disebut menunjukkan adanya dugaan upaya doktrin terhadap anak-anak.
Menurut pihak pelapor, dugaan doktrin tersebut dilakukan sehingga anak-anak tidak ingin berkumpul atau bahkan merasa takut terhadap ayahnya.
3. Dugaan Eksploitasi Anak Melalui Siaran Langsung
Poin ketiga dalam pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak melalui aktivitas siaran langsung atau live TikTok.
Anak-anak Ruben Onsu disebut dilibatkan dalam lingkungan pekerjaan di luar jam belajar mereka. Mereka diduga ikut serta dalam siaran langsung pada malam hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat untuk mempersiapkan kegiatan sekolah keesokan harinya.
Selain persoalan waktu, pihak Ruben juga menyoroti situasi dalam siaran langsung tersebut yang dinilai kurang aman bagi anak-anak.
Menurut pengaduan yang disampaikan, live TikTok tersebut melibatkan penggunaan bahasa orang dewasa serta gestur yang mengarah pada hal-hal yang dianggap tabu untuk disaksikan anak-anak.
Saat ini, KPAI menyatakan akan memproses laporan yang diajukan Ruben Onsu sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Pengaduan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Ruben untuk meminta perhatian terhadap berbagai persoalan yang menurutnya berkaitan dengan hak dan perlindungan anak.
- Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah
- Eksploitasi Anak
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.