Hotel Sultan Jakarta Milik Negara atau Swasta? Sengketa Puluhan Tahun Kembali Memanas Saat Eksekusi
Kamis, 18 Jun 2026, 14:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Hotel Sultan Jakarta, yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah proses eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026 berlangsung ricuh.
Sengketa ini bukan hal baru. Konflik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan pemerintah telah berlangsung puluhan tahun. Pertanyaan mendasar yang sering muncul: Hotel Sultan milik siapa sebenarnya? Apakah tanah, bangunan, dan bisnis hotel bisa dipisahkan?
Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan Jakarta
Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK. PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Sutowo (Pontjo Sutowo sebagai penerus), memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973.
Bangunan hotel didirikan sepenuhnya dengan dana swasta, bukan dari APBN, dan selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon perhotelan di Jakarta.
Menurut PT Indobuildco, lahan tersebut berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988. Mereka mengklaim telah mengelola aset tersebut secara sah selama lebih dari 50 tahun dengan investasi besar.
Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, berulang kali menegaskan bahwa sengketa hanya menyangkut tanah, sementara bangunan dan bisnis hotel sepenuhnya milik PT Indobuildco. Eksekusi lahan dinilai berpotensi merampas hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.
Di sisi lain, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara menyatakan, lahan tersebut adalah aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
HGB PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Kronologi Sengketa Hotel Sultan Jakarta
Sengketa ini telah berlangsung sekitar 26 tahun. Pemerintah berulang kali memenangkan gugatan di berbagai tingkat pengadilan. Pada 2025-2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.Â
Proses aanmaning (teguran) dilakukan, dan tanggal eksekusi ditetapkan pada 18 Juni 2026.
Pemerintah menegaskan eksekusi hanya untuk pengosongan lahan, bukan menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, dan menjamin perhatian terhadap nasib karyawan.
Kisruh Saat Eksekusi Hotel Sultan Jakarta
Hari Kamis, 18 Juni 2026, menjadi puncak ketegangan. Ribuan karyawan Hotel Sultan, pekerja, dan massa pendukung turun ke jalan menolak eksekusi. Mereka memasang spanduk, orasi, dan mendirikan mobil komando.
Kericuhan tak terhindarkan. Aparat gabungan Polri dan TNI yang mengawal tim juru sita PN Jakarta Pusat sempat diserang dengan lemparan batu dan botol. Polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Panitera PN Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Tim juru sita kemudian memasuki area lobi hotel. Meski ricuh, proses pengosongan berjalan dengan pengawasan ketat.
Pihak Indobuildco tetap menolak, menyebut proses hukum belum final dan melanggar prinsip kepastian hukum serta HAM ekonomi. Koalisi masyarakat sipil juga mendesak pembatalan eksekusi karena belum ada putusan tegas soal bangunan dan bisnis hotel.
Dampak dan Perspektif Ke Depan
Eksekusi ini berdampak langsung pada ratusan karyawan dan tenant hotel. Pemerintah berjanji mengalihkan pengelolaan secara bertahap tanpa menghentikan operasional sepenuhnya, dengan tujuan mengoptimalkan aset negara di kawasan strategis GBK.
Sementara itu, PT Indobuildco melalui Pontjo Sutowo meluncurkan buku yang mengungkap dugaan kejanggalan proses hukum sebagai bentuk perlawanan.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa properti antara swasta dan negara di Indonesia. Di satu sisi, ada kepentingan publik untuk mengelola aset vital negara. Di sisi lain, ada investasi swasta jangka panjang yang memerlukan perlindungan hukum dan keadilan.
Apakah bangunan yang dibangun swasta bisa "melekat" pada tanah negara atau harus ada kompensasi? Ini menjadi pertanyaan hukum yang mungkin masih berlanjut di pengadilan.
Hotel Sultan bukan sekadar bangunan, melainkan simbol perebutan kepemilikan yang melibatkan sejarah, ekonomi, dan politik. Dengan eksekusi yang telah dilakukan, babak baru pengelolaan aset negara dimulai, tetapi luka ketidakpastian bagi pekerja dan pihak swasta tetap menggantung.
- Sengketa Hotel Sultan
- Pemilik Hotel Sultan
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.