Jadi Umpan Video Call, Ini Tugas Fabiola Eks Istri Reza Smash dalam Jaringan Love Scamming
Rabu, 03 Jun 2026, 08:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM -Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang mantan figur publik berinisial F.
Sosok yang belakangan dikonfirmasi sebagai Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri dari personel boyband Smash, Reza Anugrah, diamankan pihak kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan internasional bermodus asmara (love scamming).
Jaringan kejahatan siber ini diketahui mengoperasikan markas mereka di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Fabiola sebagai tersangka bersama sejumlah anggota sindikat lainnya.
Menjadi "Umpan", Ini Peran Tersangka dalam Sindikat
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memiliki pembagian kerja yang sangat rapi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, Fabiola direkrut untuk menjalankan peran strategis sebagai model atau pemikat visual guna meyakinkan para korban.
Mekanisme penipuan tersebut berjalan melalui beberapa tahapan berikut:
-
Pendekatan oleh Tim Marketing: Pada tahap awal, tim pemasaran dari jaringan scammer bertugas mencari, mendekati, dan membangun komunikasi intens dengan target korban di media sosial atau aplikasi kencan.
-
Penawaran Investasi Palsu: Setelah korban mulai terpikat, tim marketing akan mulai membujuk mereka untuk menanamkan modal pada platform investasi kripto (crypto) bodong.
-
Tahap Meyakinkan Lewat Video Call: Ketika korban mulai ragu atau meminta bukti identitas aslinya, peran dipindahkan kepada Fabiola. Sebagai model, ia bertugas melayani panggilan video (video call) dengan korban demi membangun kepercayaan mutlak, sehingga korban tanpa ragu segera mentransfer uang investasi mereka.
Total Kerugian Korban Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Berdasarkan hasil data penyelidikan sementara yang dihimpun oleh pihak kepolisian, sepak terjang sindikat love scamming ini terbilang sangat masif.
Beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, jaringan ini diperkirakan telah meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp41 miliar. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada 133 orang yang menjadi korban dari skema investasi palsu yang mereka kelola.
Mengenai latar belakang personal tersangka, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan bahwa Fabiola merupakan warga negara Jerman yang sudah lama menetap di Indonesia.
Ia diketahui pernah membina rumah tangga dengan Reza Smash pada tahun 2018 sebelum akhirnya resmi bercerai pada tahun 2020 lalu.
Jeratan Pasal Hukum dan Ancaman Penjara
Akibat tindakan kriminal tersebut, Fabiola beserta anggota sindikat lainnya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi:
-
Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (terkait manipulasi data elektronik).
-
Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen).
-
Pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Berdasarkan rentetan pasal pidana tersebut, para tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada jaringan atau korban lain yang belum teridentifikasi.
- Fabiola Mantan Istri Reza Smash
- Kasus Love Scamming
Redaktur: Sarah Ramadhani
Penulis: Sarah Ramadhani
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.