Kisah Hidup Nadiem Makarim, dari Lulusan Harvard Kini Didakwa Total 27 Tahun Hukuman Penjara
Kamis, 14 Mei 2026, 18:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Per Mei 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019â2024 tersebut tengah menghadapi proses hukum atas proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.Â
Profil Mentereng
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Nadiem dikenal sebagai sosok muda berpengaruh di industri teknologi Indonesia.
Ia merupakan pendiri sekaligus mantan CEO Gojek, startup transportasi dan layanan digital yang berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.Â
Kesuksesan Gojek membuat nama Nadiem semakin dikenal sebagai inovator muda yang berhasil mendorong transformasi digital di Indonesia.
Dalam bidang pendidikan, Nadiem juga memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia pernah menempuh pendidikan di Harvard Business School dan memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA).
Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Mendikbudristek dengan harapan membawa perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional melalui pendekatan digital dan inovatif.
Tersandung Kasus Hukum
Namun, perjalanan kariernya kini diwarnai persoalan hukum serius. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menduga proyek tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai pengadaan Chromebook tetap dijalankan meskipun terdapat kajian internal yang menyebut perangkat tersebut memiliki keterbatasan, terutama untuk daerah dengan akses internet minim.
Selain itu, jaksa juga menduga adanya konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google dengan perusahaan teknologi yang pernah didirikan Nadiem.Â
Pada sidang tuntutan yang berlangsung 13 Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dan aset bernilai triliunan rupiah.
Meski demikian, pihak Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat teknologi saat itu dilakukan untuk mendukung pembelajaran daring di masa pandemi COVID-19.
Nadiem juga disebut merasa kecewa dengan tuntutan jaksa dan menilai tidak ada unsur korupsi maupun keuntungan pribadi dalam kebijakan tersebut.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Publik pun terus mengikuti perkembangan kasus yang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu nasib akhir mantan menteri sekaligus tokoh startup ternama tersebut.*
- Kisah Hidup Nadiem Makarim
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.