BPOM Temukan Pewarna Berbahaya di 4 Produk Kosmetik Milik Gisel Anastasia

Ket. Gisel Anastasia

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menarik produk kosmetik milik Gisel Anastasia dengan merek Madame Gie dari peredaran.

Penarikan dilakukan setelah BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya dalam produk tersebut saat melakukan pengawasan rutin pada triwulan pertama tahun 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, BPOM tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna.

Produk Madame Gie yang ditarik dari peredaran adalah Madame Gie Madame Take5 01. Produk tersebut dilarang beredar setelah BPOM menemukan kandungan pewarna merah K10 di dalamnya.

BPOM menjelaskan bahwa bahan pewarna merah K10 merupakan zat yang dilarang keras digunakan dalam produk kosmetik maupun makanan. Zat tersebut dinilai berbahaya karena bersifat karsinogenik, yakni memiliki potensi memicu atau menyebabkan penyakit kanker pada jaringan hidup.

Selain berisiko memicu kanker, penggunaan bahan tersebut secara rutin juga disebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya, seperti kerusakan hati, iritasi pada kulit dan mata, hingga kerusakan organ dalam tubuh.

Ini bukan pertama kalinya produk Madame Gie mendapat tindakan dari BPOM. Sebelumnya, pada tahun 2022, BPOM juga pernah menarik tiga produk kosmetik milik brand tersebut dari pasaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Berikut daftar produk Madame Gie yang sebelumnya sempat ditarik BPOM pada 2022:

• Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 dengan nomor izin edar NA11191295581 karena positif mengandung Merah K3.
• Madame Gie Nail Shell 14 dengan nomor izin edar NA11191505046 karena positif mengandung Merah K10.
• Madame Gie Nail Sheil 10 dengan nomor izin edar NA11191505045 karena positif mengandung Merah K10.

Saat kasus penarikan produk pada 2022 mencuat, pihak Madame Gie sempat buka suara dan menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen atas temuan tersebut.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN