- Home
-
- Entertainment
-
- Ammar Zoni Dikabarkan Me...
Ammar Zoni Dikabarkan Menangis di Nusakambangan, Pengacara Pertanyakan Status High Risk
Senin, 11 Mei 2026, 13:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kondisi psikis Ammar Zoni dikabarkan terguncang hebat usai secara mendadak dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu pekan lalu setelah sang aktor menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan di Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, mengonfirmasi kabar tersebut berdasarkan laporan tim yang menjenguk Ammar secara langsung di lokasi. Ia menyebut suasana di penjara berisiko tinggi itu memberikan dampak traumatik mendalam bagi kliennya hingga merasa ketakutan.
âMenurut tim saya yang datang ke sana, dia (Ammar) menangis kondisinya,â ungkap Krisna.
Menurutnya, Ammar sangat berharap tidak harus menjalani masa hukuman di pulau tersebut karena adanya perbedaan kondisi yang sangat drastis dibanding lapas sebelumnya.
Krisna juga mengungkapkan bahwa tim hukum baru mengetahui informasi pemindahan itu dari pemberitaan media, bukan melalui pemberitahuan lisan maupun tertulis sebelumnya. Tim kuasa hukum bersama pihak keluarga mengaku kecewa kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena proses pemindahan dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan resmi.
Merespons hal tersebut, tim pengacara segera melayangkan surat permohonan agar Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Permintaan itu diajukan karena wilayah hukum vonis tujuh tahun penjara Ammar berada di bawah otoritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
âDasarnya apa? Asesmen apa yang mengatakan klien kami high risk?â tegas Krisna.
Pihak Ammar juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia hingga mengajukan gugatan ke PTUN apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau mal-administrasi.
Sementara itu, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ammar bersama empat narapidana lainnya telah diberangkatkan dari Jakarta pada tengah malam tanggal 8 Mei 2026.
Ia memastikan seluruh proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan telah dilakukan guna menjamin kondisi para warga binaan layak untuk dipindahkan.
Proses evakuasi menuju Nusakambangan disebut dilakukan dengan pengawalan sangat ketat dari personel gabungan TNI, Polri, hingga tim Direktorat Pamintel. Pengamanan berlapis diterapkan demi memastikan rombongan narapidana tiba di tujuan dengan aman dan terkendali.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika. Status hukumnya kini telah dinyatakan inkracht karena pihak Ammar memilih untuk tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
- Ammar Zoni Nusakambangan
- Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.