JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pelarian pendakwah Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki babak baru.Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri resmi memproses pengajuan Red Notice ke Interpol setelah sang pendakwah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Rekomendasi juga buat kamu:
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil untuk mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri.
“Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri,” ujar Ricky pada Jumat, 8 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul hilangnya status kewarganegaraan tersangka. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status Warga Negara Indonesia milik sang pendakwah sudah dicabut.
Saat ini, otoritas keamanan Indonesia tengah berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan terbarunya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat pria asal Mesir ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima santri laki-laki. Aksi tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak November 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa lokasi kejadian tersebar di beberapa titik.
“Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir,” ungkap Nurul.
Di sisi lain, kuasa hukum para korban membeberkan fakta memilukan. Selain mengalami trauma mendalam, para korban diduga sempat mendapatkan tekanan agar kasus ini tidak mencuat.
Muncul dugaan adanya upaya intimidasi serta pemberian sejumlah uang dari pihak tersangka kepada korban agar laporan polisi dicabut dan perkara tidak dilanjutkan.
Meski tersangka berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya berubah, Polri memastikan proses hukum tidak akan berhenti.
Koordinasi lintas negara terus diperkuat guna menyeret sang ustaz kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan koordinasi lintas negara dilakukan untuk mendukung penanganan kasus tersebut,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!