Juri Hafiz Quran TV Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang dikenal luas sebagai juri hafiz Al-Qur’an di televisi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang telah bergulir sejak akhir tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) melakukan gelar perkara.
Proses ini didasarkan pada laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan dengan berbagai langkah yang berfokus pada perlindungan korban serta pemenuhan hak-hak mereka.
Dalam upaya menjaga transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan kasus kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Surat tersebut, dengan nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO, telah disampaikan kepada pelapor berinisial MMA pada 22 April 2026 dan ditandatangani oleh penyidik yang menangani perkara ini.
“Sehubungan dengan hal tersebut, telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP,” kata Trunoyudo.
Rekomendasi juga buat kamu:
Dalam kasus ini, Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lima korban laki-laki dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama penyidik dalam mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 juncto Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual dengan ancaman hukuman yang serius.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus didalami secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban yang terlibat dalam perkara ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Juri Hafiz Quran TV Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!