UU PPRT Resmi Disahkan, Berikut 9 Hak PRT yang Harus Dipenuhi Majikan
Jum'at, 24 Apr 2026, 17:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar baik datang bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Setelah melalui penantian panjang, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pengaturan jam kerja bagi PRT. Jika sebelumnya pekerja rumah tangga kerap dianggap bekerja tanpa batas waktu yang jelas, bahkan hingga 24 jam, kini negara menetapkan prinsip waktu kerja yang lebih manusiawi.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b dalam UU PPRT, waktu kerja PRT harus memenuhi tiga kriteria utama guna mencegah praktik eksploitasi. Pertama, adil dan layak, yakni beban kerja harus sebanding dengan kompensasi atau gaji yang diterima.
Kedua, tidak eksploitatif, di mana majikan wajib memperhatikan batas kemampuan fisik dan mental pekerja. Ketiga, terbatas dan wajar, sehingga PRT tidak lagi bekerja tanpa batas waktu setiap harinya.
Pengaturan teknis mengenai durasi jam kerja, baik harian maupun mingguan, wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis. Dengan demikian, majikan dan PRT harus menyepakati secara jelas waktu kerja dan waktu istirahat.
Selain itu, UU PPRT juga menegaskan hak istirahat dan cuti bagi pekerja rumah tangga. PRT kini berhak mendapatkan waktu istirahat di sela jam kerja, satu hari libur setiap minggu, serta cuti tahunan yang rinciannya disepakati dalam kontrak kerja.
Tak hanya itu, undang-undang ini juga merinci sembilan hak utama yang wajib dipenuhi oleh majikan. Hak tersebut meliputi kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama, waktu istirahat dan cuti, upah sesuai kesepakatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
PRT juga berhak atas jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang dapat ditanggung pemerintah melalui skema PBI atau oleh majikan jika tidak termasuk kategori tersebut. Selain itu, terdapat pula jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hak lainnya mencakup penyediaan makanan sehat dan akomodasi layak bagi PRT yang tinggal di rumah majikan, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila majikan melanggar kontrak.
UU ini juga mengatur syarat bagi seseorang untuk menjadi PRT, antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, serta surat keterangan sehat.
Di sisi lain, PRT memiliki kewajiban seperti menjaga nama baik majikan, memberikan informasi identitas yang jujur, dan menyampaikan pemberitahuan paling lambat satu bulan sebelum mengundurkan diri.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat dan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
- UU PPRT Disahkan
- UU PPRT
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.