Apa Itu Objektifikasi Perempuan? Belajar dari Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI

Rabu, 15 Apr 2026, 11:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Objektifikasi perempuan masih menjadi salah satu bentuk diskriminasi gender yang paling halus sekaligus berbahaya.

Fenomena ini terjadi ketika perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang memiliki pikiran, perasaan, kehendak, dan martabat, melainkan hanya sebagai objek yang dinilai dari penampilan fisik serta daya tarik seksual semata.

Ket. Foto: Pelaku Pelecehan Seksual FH UI — Sumber: Instagram

Dalam kajian teori, konsep objektifikasi dijelaskan oleh filsuf Martha Nussbaum. Ia menyebut praktik ini memiliki sejumlah ciri utama, seperti memandang perempuan sebagai alat, mengabaikan otonomi mereka, hingga menganggap perempuan sebagai sesuatu yang bisa dimiliki atau “dikonsumsi” oleh orang lain.

Akibat dari cara pandang tersebut, nilai perempuan kerap direduksi hanya pada aspek tubuh seperti payudara, pinggul, atau wajah, sementara kecerdasan, kepribadian, dan hak asasi mereka diabaikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, objektifikasi hadir dalam berbagai bentuk. Mulai dari iklan yang mengeksploitasi tubuh perempuan untuk kepentingan komersial, lelucon cabul di lingkungan kerja, komentar yang tampak seperti pujian namun merendahkan, hingga konten media sosial yang menampilkan perempuan hanya untuk dinilai menarik atau tidak.

Dampak dari praktik ini pun sangat nyata. Perempuan yang terus-menerus mengalami objektifikasi berpotensi mengalami self-objectification, yakni menilai diri sendiri dari sudut pandang orang lain.

Kondisi ini dapat memicu kecemasan terhadap tubuh, gangguan makan, depresi, hingga menurunkan rasa percaya diri dalam karier maupun pendidikan.

Fenomena tersebut tercermin dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai etika dan hak asasi manusia.

Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan WhatsApp dan LINE. Dalam percakapan tersebut, para pelaku saling berbagi komentar bernada mesum, mengomentari tubuh mahasiswi hingga dosen perempuan, seolah-olah para korban hanyalah objek fantasi seksual.

Jumlah korban dalam kasus ini tercatat mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Percakapan tersebut kemudian bocor ke publik melalui tangkapan layar dan langsung memicu kemarahan civitas akademika.

Ironisnya, para pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya memiliki pemahaman mendalam terkait hak asasi manusia, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta etika profesi.

Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia langsung mengecam keras tindakan para pelaku.

Organisasi mahasiswa itu juga mencabut keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) bagi ke-16 mahasiswa yang terlibat serta mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk kemungkinan drop out (DO).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa objektifikasi perempuan bukan sekadar hal sepele atau guyonan. Ketika mahasiswa hukum yang merupakan calon penegak hukum sudah terbiasa memandang perempuan sebagai objek, muncul pertanyaan besar mengenai kemampuan mereka di masa depan dalam melindungi korban kekerasan seksual di masyarakat.

Untuk mencegah praktik objektifikasi, diperlukan pendekatan yang menyeluruh. Pendidikan mengenai gender dan kesetaraan dinilai perlu menjadi bagian wajib dalam kurikulum, mulai dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi.

Selain itu, institusi pendidikan perlu menyediakan mekanisme pelaporan pelecehan yang cepat, aman, dan bebas stigma. Peran orang tua dan media juga dinilai penting dalam membentuk cara pandang generasi muda, khususnya agar tidak menilai perempuan hanya dari penampilan fisik.

Di sisi lain, setiap individu, terutama laki-laki perlu belajar untuk melihat perempuan sebagai rekan yang setara, bukan objek.

Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini bukanlah akhir dari persoalan objektifikasi perempuan, melainkan menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jika calon intelektual bangsa saja masih terjebak dalam pola pikir patriarki, maka perubahan budaya harus segera dimulai.

Perempuan bukan objek. Perempuan adalah manusia.

  • Objektifikasi Perempuan
  • Pelecehan Seksual FH UI

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.