Nikita Mirzani Perjuangkan Keadilan, Kasus di MA Ternyata Perkara ITE Bukan Pemerasan?
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Artis Nikita Mirzani kini tengah menjalani masa hukuman di penjara, namun tetap aktif memperjuangkan keadilan terkait kasus yang menjeratnya. Nikita dipenjara atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys.
Janda tiga anak ini divonis enam tahun penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Padahal, di tingkat pengadilan negeri, Nikita awalnya hanya divonis empat tahun penjara.
Melalui akun Instagram pribadinya, yang beberapa kali ditegaskan dikelola oleh admin, Nikita Mirzani membagikan sejumlah informasi terkait perkaranya. Salah satunya terkait Info Perkara Mahkamah Agung RI Nomor 3144 K/PID.SUS/2026.
Dalam keterangan tersebut, kasus Nikita disebut sebagai perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pemerasan atau TPPU.

“Bisa baca kan itu perkaranya informasi & transaksi elektronik (ITE) tapi jadi ke mana-mana yah pakai dikasih TPPU-nya lagi,” tulis Nikita dalam caption unggahannya.
Selain itu, Nikita juga menyoroti lamanya proses putusan yang menurutnya terkesan cepat, yakni hanya satu hari.

“Kirain hoax diputus cuma satu hari. Ternyata real loh, wkwkwkwk,” sindir perempuan berusia 40 tahun tersebut.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan apakah putusan kasasi bisa diputus dalam sehari?
Rekomendasi juga buat kamu:
Mengutip laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, jangka waktu penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014.
Poin pertama menyebutkan bahwa penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali harus diselesaikan dalam jangka waktu 250 hari. Meskipun tidak disebutkan berapa lama waktu paling cepat untuk putusan kasasi, mayoritas perkara biasanya diputus dalam waktu sekitar tiga bulan sejak berkas diterima majelis.
Melalui unggahan lainnya yang memperlihatkan isi informasi perkaranya, Nikita menegaskan bahwa hukum seharusnya berbicara melalui bukti, bukan imajinasi.
“Kalau dasarnya sudah 'diada-adakan', sampai kapanpun kebenaran enggak akan pernah ketemu jalannya,” imbuhnya.
Nikita juga menekankan bahwa sebuah “fiksi” seharusnya tidak berada dalam berkas perkara.
“Kadang, sebuah kasus dipaksakan hanya untuk memenuhi ambisi, bukan mencari keadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, laporan dr Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani bermula dari aksi sindir di media sosial. Dr Reza mengirim sejumlah uang agar Nikita berhenti menyindir produk yang dijualnya. Aksi tersebut kemudian dianggap sebagai pemerasan, sementara pihak Nikita menganggapnya sebagai suap.
Nikita Mirzani bersama sang asisten, Mail, lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. Hingga saat ini, keduanya masih berada di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, meski proses banding terus dilakukan.
Perjuangan Nikita di media sosial menunjukkan tekadnya untuk menegakkan apa yang dia yakini sebagai kebenaran, sekaligus menyoroti praktik hukum yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Nikita Mirzani Perjuangkan Keadilan, Kasus di MA Ternyata Perkara ITE Bukan Pemerasan? .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!