Pasca Minta Maaf ke Mawa, Inara Rusli Pasrah Jika Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan dan Perselingkuhan

Doc: Instagram/@mommy_starla

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Inara Rusli menyatakan sikap pasrah menghadapi proses hukum terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, setelah pihaknya menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 16 Maret 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (17/3/2026), Daru mengungkapkan bahwa kliennya kini berada dalam kondisi yang jauh lebih tenang dan menerima segala kemungkinan yang akan terjadi ke depan. Ia menegaskan bahwa Inara telah mempersiapkan diri secara mental jika nantinya status hukumnya meningkat menjadi tersangka.

“Inara sih sebenarnya sudah legawa banget ya. Dia pasrah, apapun yang akan terjadi ke depan termasuk jika statusnya dinaikkan (jadi tersangka),” ujar Daru.

Sikap legawa tersebut, menurut Daru, bukan berarti kliennya menyerah tanpa upaya. Sebaliknya, Inara memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib. Ia memahami bahwa setiap laporan yang masuk harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, di tengah proses hukum tersebut, Inara tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara damai. Upaya ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang dinilai sebagai langkah bijak untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di ranah pengadilan.

Daru menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice bukan hanya bertujuan untuk mengakhiri perkara, tetapi juga untuk memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, Inara disebut ingin mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, termasuk pelapor.

“Yang jelas, proses hukum tetap berjalan. Tapi di sisi lain, kami juga mengupayakan adanya perdamaian dengan pihak pelapor,” tambah Daru.

Langkah ini menunjukkan bahwa Inara tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan emosional dari kasus tersebut. Sebagai figur publik, setiap dinamika yang dialaminya tentu menjadi sorotan luas, sehingga penyelesaian yang damai dinilai dapat meredakan ketegangan di ruang publik.

Di sisi lain, sikap terbuka terhadap kemungkinan menjadi tersangka juga mencerminkan upaya Inara untuk bersikap kooperatif. Ia tidak menghindari proses, melainkan memilih untuk menghadapinya dengan sikap yang lebih tenang dan realistis.

Kasus ini sendiri masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait status hukum Inara Rusli. Namun, dengan sikap pasrah yang ditunjukkan serta upaya perdamaian yang terus diupayakan, publik kini menanti bagaimana kelanjutan dari perkara yang tengah menjadi perhatian tersebut.*

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN