- Home
-
- Entertainment
-
- Sidang Kasus Narkotika, ...
Sidang Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kamis, 12 Mar 2026, 15:55 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan dan dugaan pengedaran narkotika. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Ammar Zoni mengikuti sidang tersebut melalui sambungan daring dari Rumah Tahanan Salemba, tempat ia menjalani masa penahanan sementara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Ia menjalani sidang bersama lima terdakwa lainnya dengan tuntutan yang berbeda-beda. Namun, Ammar disebut menerima tuntutan paling berat dibandingkan rekan-rekannya dalam berkas perkara yang sama.
"Menyatakan terdakwa satu Asep bin Sarikin, terdakwa dua Ardians Prasetyo bin Ari Ardi, terdakwa tiga Andi Mualim bin Koandi, terdakwa empat Ade Candra Maulana bin Mursal, terdakwa lima Muhammad Rifaldi, dan terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu sebagaimana dimaksud ayat satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU dalam persidangan, Kamis (12/3/2026).
Jaksa kemudian menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan suami Irish Bella tersebut. Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut membayar denda dalam jumlah besar.
"Terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp500.000.000," tegas jaksa saat membacakan tuntutan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa menjelaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum tambahan. Harta kekayaan milik terdakwa dapat disita sebagai pengganti denda yang dijatuhkan.
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjut jaksa.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga memaparkan sejumlah barang bukti yang dianggap memberatkan Ammar Zoni. Barang bukti tersebut meliputi paket narkotika serta bukti digital yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Satu buah flashdisk berisikan video penggeledahan kamar terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar dan video serta foto terdakwa memegang tas kecil warna putih, tujuh lembar chatting antara terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan Dr. Kamelia, terlampir dalam berkas perkara," kata jaksa.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya.
- Ammar Zoni
- Ammar Zoni Penjara
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.