10 Skincare dan Kosmetik Ilegal dari BPOM Terbaru, Bahayanya Bisa Gelapkan Warna Kulit

Ket. Ilustrasi Skincare dan Kosmetik Ilegal

Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis daftar skincare dan kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat.

Pengumuman ini dilakukan setelah BPOM melakukan patroli siber di berbagai marketplace, menindak penjualan produk yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Taruna Ikrar, Kepala BPOM, sepanjang 2025 ditemukan sebanyak 197.725 tautan penjualan produk ilegal. Dari jumlah tersebut, penjualan kosmetik ilegal menjadi yang terbanyak, mencapai 73.722 tautan.

"Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung berbahaya yang beredar di marketplace," ujar Taruna Ikrar dalam laporan detikcom.

Produk kosmetik berbahaya yang paling banyak ditemukan mengandung hidrokinon, yakni hampir 4,6 juta produk. Produk ini berasal dari dalam negeri maupun dari China, dengan wilayah penjualan terbanyak di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.

Penggunaan produk ini berpotensi menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan, antara lain:

"Penggunaannya berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit, serta perubahan warna kornea dan kuku," jelas Taruna.

Berikut daftar 10 skincare dan kosmetik ilegal berbahaya dengan penjualan tertinggi yang telah diidentifikasi BPOM:

  1. Cream racikan farmasi (Indonesia) – Penjualan terbanyak di Jakarta Timur, tidak memiliki izin edar (TIE).

  2. CAPPUVINI Mate Lip Glaze Dark Series (China) – Penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang, tanpa izin edar (TIE).

  3. Body Whitening Super (Indonesia) – Penjualan terbanyak di Kabupaten Kudus, tanpa izin edar (TIE).

  4. Masker gelatin (Indonesia) – Penjualan terbanyak di Kota Medan, tanpa izin edar (TIE).

  5. Magic Casa Chocolate Lip Glaze (China) – Penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang, tanpa izin edar (TIE).

  6. Toner pelicin ekstrak lemon (Indonesia) – Penjualan terbanyak di Kabupaten Bogor, mengandung hidrokinon.

  7. HB IP (Indonesia) – Penjualan terbanyak di Kabupaten Bandung, tanpa izin edar (TIE).

  8. Zayora Salep Glowing (Indonesia) – Penjualan terbanyak di Kota Depok, tanpa izin edar (TIE).

  9. Myho Glitter Eyeshadow (China) – Penjualan terbanyak di Jakarta Barat, tanpa izin edar (TIE).

  10. Meidian Green Mask Stick (China) – Penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang, tanpa izin edar (TIE).

BPOM menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar (TIE) sebelum membeli produk kosmetik dan skincare. Penjualan produk ilegal dan berbahaya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi penggunanya.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN