Dinan Fajrina Bayarkan Denda Rp1 Miliar untuk Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kamis, 5 Maret 2026, Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjadi lokasi pelaksanaan penerimaan pembayaran uang pidana denda atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh Dinan Fajrina dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menjerat Doni Salmanan. Proses penerimaan pembayaran denda dilakukan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pembayaran tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 510 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Putusan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian proses hukum sebelumnya, yakni Putusan Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 serta Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PTBDG tanggal 21 Februari 2023.
Dengan dibayarkannya denda pidana tersebut, kewajiban pembayaran denda yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan dalam amar putusan pengadilan dinyatakan telah dipenuhi. Pembayaran dilakukan secara langsung dan dicatat sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan oleh Kejaksaan.
Doni Salmanan sebelumnya terseret dalam perkara pidana terkait aktivitas investasi ilegal yang sempat menyita perhatian publik. Kasus tersebut bergulir melalui proses panjang di tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung sebelum akhirnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kehadiran Dinan Fajrina dalam proses pembayaran denda ini juga menarik perhatian publik. Sebagai istri Doni Salmanan, ia secara langsung menyelesaikan kewajiban finansial yang menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepada suaminya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan bahwa kegiatan penerimaan pembayaran denda tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedur. Dengan selesainya pembayaran ini, salah satu bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan telah dituntaskan.*
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Dinan Fajrina Bayarkan Denda Rp1 Miliar untuk Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!