Bareskrim Polri Tetapkan Bigmo dan Resbob Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Azizah Salsha
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Muhammad Jannah dan Adimas Firdaus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Azizah sendiri merupakan putri dari politikus Andre Rosiade.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa proses gelar perkara telah menghasilkan keputusan peningkatan status hukum terhadap keduanya.
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," ujar Rizki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/3/2026).
Rizki juga menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bigmo setelah status hukumnya resmi naik menjadi tersangka.
"Akan dijadwalkan (pemeriksaan)," tambahnya singkat.
Dalam perkara ini, Bigmo dan Resbob dilaporkan dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah di ruang digital.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dua akun, yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo.
Rekomendasi juga buat kamu:
“Yang dilaporkan ada dua akun, akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo. Di dalamnya terdapat nama Muhammad Jannah dan Resbob,” kata Anandya saat ditemui di Bareskrim Polri.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan kedua YouTuber tersebut menyinggung kehidupan pribadi Azizah dan tidak terbukti kebenarannya sehingga dianggap sebagai bentuk fitnah.
Sebelumnya, Bigmo dan Resbob diketahui sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Azizah Salsha. Meski demikian, pihak Azizah memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sementara itu, Resbob saat ini juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain. Ia didakwa atas dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang disampaikan melalui siaran langsung di media sosialnya beberapa waktu lalu.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Bareskrim Polri Tetapkan Bigmo dan Resbob Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Azizah Salsha .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!