JAKARTA, KUCANTIK.COM - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Muslim yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini menjadi bagian dari rukun Islam ketiga yang mengatur tentang pembagian sebagian harta kepada yang berhak, atau mustahik.
Seiring hampir dua minggu berlalu setelah Ramadan, banyak umat Muslim mulai mempertanyakan besaran zakat fitrah 2026 yang harus dibayarkan.
Rekomendasi juga buat kamu:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidyah berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan harus menggantinya dengan membayar fidyah.
Besaran zakat fitrah dan fidyah ini bisa dijadikan acuan oleh BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.
Meski demikian, nilai zakat fitrah dan fidyah dapat disesuaikan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Hal ini untuk memastikan besaran zakat tetap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan umat.
Penyaluran zakat fitrah harus tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik, yaitu individu atau kelompok yang berhak menerima zakat menurut syariat Islam. Delapan golongan tersebut adalah:
-
Fakir – orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena kondisi berat.
-
Miskin – orang dengan penghasilan yang tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Riqab – hamba sahaya.
-
Gharim – orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
-
Mualaf – orang baru masuk Islam yang perlu dukungan solidaritas.
-
Fiisabilillah – pejuang agama Islam.
-
Ibnu Sabil – orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
-
Amil – orang yang mengelola dan menyalurkan zakat.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa.
Untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran, penyaluran zakat juga harus dilakukan sebelum khutbah Idul Fitri dimulai.
Dengan demikian, umat Muslim diharapkan bisa menunaikan zakat fitrah tepat waktu, sesuai syariat, dan memberi manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan, sekaligus menegakkan salah satu rukun Islam yang sangat penting.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026, Ini Ketentuan Resmi dari BAZNAS .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!