Hotman Paris Beberkan Risiko Denada Jika Tak Bayar Rp7 Miliar, Benarkah Aset Terancam Disita?

Senin, 23 Feb 2026, 11:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan penjelasan terkait proses hukum gugatan perdata yang menyeret nama penyanyi Denada.

Seperti diketahui, Denada digugat sebesar Rp7 miliar oleh Ressa Rossano, yang mengaku sebagai anak kandungnya dan sebelumnya disebut tidak diakui.

Ket. Foto: Hotman Paris — Sumber: Instagram

Dalam keterangannya, Hotman menegaskan bahwa perkara tersebut pada akhirnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Menurutnya, apabila Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan, maka salah satu unsur gugatan pada dasarnya telah terpenuhi.

“Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan,” ujar Hotman.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, jika majelis hakim memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka putusan tersebut dapat dieksekusi melalui penyitaan aset apabila tidak dibayarkan secara sukarela.

Artinya, apabila Denada tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai putusan pengadilan, maka harta pribadinya berpotensi disita.

“Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah,” jelasnya.

Meski demikian, Hotman juga menekankan bahwa dalam hukum perdata, pelaksanaan pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah.

Jika pihak tersebut tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka secara praktik putusan tersebut bisa saja tidak terlaksana.

“Kalau nggak ada hartanya ya nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya ya nggak usah bayar. Kalau perdata begitu,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut memaparkan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata.

Ia menjelaskan bahwa gugatan material merupakan kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang disertai bukti tertulis seperti kuitansi.

“Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung,” katanya.

Sementara itu, gugatan immaterial berkaitan dengan kerugian non-materiil, seperti dampak psikologis, stres, atau kerusakan nama baik. Besaran nilai ganti rugi immaterial, menurut Hotman, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa,” ujarnya.

Hotman pun menegaskan bahwa seluruh dalil dan klaim dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta serta alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Saat ini, kasus tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut guna memastikan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Hotman Paris
  • Gugatan Denada

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.