JAKARTA- Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan desa yang punya kapasitas dan potensi dapat menjalankan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sementara desa lain tetap fokus pada kebutuhan dasar dan penguatan ekonomi lokal.
Oleh karenanya, pemerintah diimbau agar dalam mengimplementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perlu berbasis kesiapan desa, bukan kewajiban alokasi.
Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan KDMP, tepatnya senilai 34,57 triliun rupiah dari pagu 60,57 triliun rupiah. Sementara 25 triliun rupiah lainnya dialokasikan untuk Dana Desa reguler.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
Menurut Rizal, alokasi yang melampaui separuh dari total pagu berpotensi menggeser filosofi Dana Desa yang dirancang untuk memberi ruang keputusan di level desa, mengingat kebutuhan antardesa tidak homogen.
Ketika mayoritas anggaran diarahkan ke satu program nasional, lanjutnya, instrumen pemberdayaan berubah menjadi instrumen proyek. Secara ekonomi kebijakan publik berpotensi menimbulkan crowding out terhadap prioritas lokal, seperti desa tidak lagi memilih berdasarkan masalah riilnya (jalan usaha tani, air bersih, sanitasi, atau penguatan BUMDes), melainkan menyesuaikan diri terhadap desain program.
“Output program mungkin terlihat, tetapi pembangunan desa justru menjadi kurang adaptif,” katanya.
Ia melihat implikasi dari kebijakan tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kinerja ekonomi. Terlebih, tidak semua desa memiliki kapasitas kelembagaan maupun potensi ekonomi yang cocok dengan KDMP.
Kekuatan Dana Desa selama ini terletak pada penyebaran belanja yang padat karya dan langsung meningkatkan daya beli masyarakat desa. “Jika belanja terkonsentrasi pada satu skema, manfaatnya menjadi lebih sempit dan berpotensi menciptakan aset yang kurang dimanfaatkan.
Kaji Ulang
Rekomendasi juga buat kamu:
Sementara itu pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Achmad Maruf menilai implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perlu dikaji ulang agar tidak menyimpang dari jati diri koperasi sebagai gerakan ekonomi berbasis pemberdayaan.
Menurut dia, koperasi pada dasarnya memiliki karakter pemberdayaan yang tumbuh dari bawah (bottom up), bukan semata-mata dibentuk melalui pendekatan top down. “Pemberdayaan yang sukses itu mayoritas bukan pendekatan top down. Bottom up-nya harus ditangkap, lalu ada akselerasi dari program pemerintah,” kata Maruf.
Ia menilai persoalan KDMP bukan hanya soal teknis pembangunan gedung atau perencanaan ekosistem desa, melainkan juga menyangkut aspek ideologis. Koperasi, kata dia, adalah gerakan ekonomi yang bertumpu pada partisipasi dan kepemilikan anggota (membership). Sebab itu, model yang terlalu dikendalikan dari atas berisiko menurunkan probabilitas keberhasilan.
Maruf memahami keinginan pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi lokal. Namun, menurutnya, pola kebijakan yang tidak berpijak pada kebutuhan riil desa justru dapat membuat program kurang adaptif. “Harus dikembalikan pada roh ideologi koperasi sebagai gerakan ekonomi,” tegasnya.YK/E-9
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Koperasi Desa Merah Putih Harus Berbasis Kesiapan Desa .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!