Diperiksa di Polda Metro Jaya, Richard Lee Bicara Soal Tuduhan dari Doktif

Ket. Diperiksa di Polda Metro Jaya, Richard Lee Bicara Soal Tuduhan dari Doktif.

Doc: istimewa

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Richard Lee, seorang dokter dan influencer yang dikenal di dunia kecantikan, kembali menjadi sorotan setelah menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Kedatangannya tersebut untuk memenuhi agenda pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan.

Kehadiran Richard Lee disaksikan media di hari pertama bulan suci Ramadan, di mana ia menyatakan sikap patuh terhadap proses hukum meskipun menghadapi laporan yang serius terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.

Richard Lee Tegaskan Kooperatif Meski Berstatus Tersangka

Kedatangan Richard Lee ke kantor polisi digadang-gadang sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang menghormati proses hukum. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai gugatan praperadilan yang diajukannya sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ungkap Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Dia tampak tenang saat menyampaikan pernyataannya meski tengah berpuasa.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi berbagai tudingan yang muncul terkait produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Ia berkomitmen untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," jelasnya.

Kronologi Kasus yang Menjeratnya

Kasus hukum yang menimpa Richard Lee berakar dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Doktif menuding bahwa produk kecantikan milik Richard Lee tidak sesuai klaim dan diduga bermasalah dari segi keamanan dan kandungan tertentu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Upaya Richard untuk menggugat penetapan tersangka melalui jalur praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak karena penyidik menganggap telah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

Sebelum pemeriksaan lanjutan ini, penyidik juga sempat mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee, yang berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Langkah ini diambil agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.

Pernyataan Richard & Sikapnya terhadap Tuduhan

Dalam pernyataannya, Richard menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan oleh bisnis kecantikannya telah mematuhi semua ketentuan hukum dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia membantah keras tuduhan bahwa produknya berbahaya bagi konsumen atau tidak memenuhi standar yang berlaku.

"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," kata Richard Lee.

Dokter yang juga aktif di media sosial ini menyayangkan konflik hukum yang melibatkan sesama sejawat di dunia medis, yang menurutnya seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lebih damai tanpa harus berujung pada laporan ke polisi.

"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu," tambahnya sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN