Berapa Biaya Nikah di KUA 2026? Simak Rincian Tarif Terbaru, Syarat Dokumen, dan Cara Daftar Online yang Praktis

Ket. Ilustrasi menikah.

Doc: freepik.com

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Merencanakan pernikahan yang khidmat tidak selalu harus mahal. Banyak calon pasangan kini mencari tahu informasi mengenai biaya nikah di KUA guna mengatur anggaran pernikahan secara lebih efisien.

Sesuai aturan pemerintah terbaru, biaya akad nikah di kantor KUA pada jam kerja adalah gratis atau Rp0. Namun, bagi Cantiks yang berencana menggelar prosesi di luar kantor atau di hari libur, terdapat biaya resmi yang harus disetorkan ke negara.

Dalam artikel ini, kami akan membedah secara lengkap rincian biaya, dokumen persyaratan terbaru sesuai PMA, hingga panduan pendaftaran melalui sistem SIMKAH agar urusan legalitas pernikahan kamu berjalan lancar.

Berikut adalah panduan menyeluruh mengenai biaya, persyaratan, hingga tata cara pendaftaran nikah terbaru.

1. Rincian Biaya: Kapan Harus Bayar dan Kapan Gratis?

Berdasarkan aturan pemerintah (PP No. 59 Tahun 2019), biaya pernikahan diatur secara transparan untuk menghindari pungutan liar:

  • Gratis (Rp0): Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja (Senin–Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00).

  • Biaya Rp600.000: Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA (misalnya di rumah, gedung, atau masjid) atau dilaksanakan di luar jam kerja (akhir pekan/hari libur).

Catatan Penting: Biaya Rp600.000 tersebut bukan untuk uang lelah penghulu, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan melalui transfer bank resmi setelah kamu mendapatkan kode bayar.

2. Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sesuai dengan regulasi terbaru (PMA Nomor 30 Tahun 2024), calon pengantin wajib melengkapi berkas berikut:

  • Administrasi Desa: Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa sesuai domisili.

  • Identitas Diri: Fotokopi Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen Pendukung: Fotokopi KTP orang tua/wali dan dua orang saksi nikah.

  • Kesehatan: Surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi.

  • Rekomendasi: Surat rekomendasi dari KUA asal (khusus bagi kamu yang menikah di luar wilayah kecamatan domisili).

  • Izin Khusus:

    • Izin tertulis orang tua (jika usia di bawah 21 tahun).

    • Dispensasi pengadilan (jika usia di bawah 19 tahun).

    • Izin atasan (khusus anggota TNI/Polri).

    • Akta Cerai atau Akta Kematian (bagi yang berstatus janda/duda).

3. Alur Pendaftaran Nikah secara Online (SIMKAH)

Bagi Cantiks yang ingin praktis, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi SIMKAH Kemenag:

  1. Akses situs SIMKAH.

  2. Lakukan pendaftaran akun menggunakan email aktif.

  3. Pilih menu "Daftar Nikah" dan isi formulir data calon suami, istri, serta wali nikah dengan lengkap.

  4. Pilih lokasi dan waktu akad nikah.

  5. Jika menikah di luar KUA, sistem akan menerbitkan kode bayar untuk disetorkan ke bank.

  6. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data secara sistem.

4. Alur Pendaftaran Nikah secara Langsung (Offline)

Jika lebih nyaman berkonsultasi langsung dengan petugas, ikuti langkah ini:

  1. Urus Pengantar: Minta surat pengantar (N1–N4) dari kelurahan.

  2. Datangi KUA: Bawa seluruh berkas fisik ke kantor KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan.

  3. Verifikasi & Pemeriksaan: Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan data wali nikah.

  4. Bimbingan Perkawinan: Calon pengantin wajib mengikuti sesi bimbingan (manasik nikah) untuk mendapatkan sertifikat.

  5. Pelaksanaan: Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati, diikuti penyerahan Buku Nikah secara langsung.

Tips Tambahan

Jika rencana pernikahan Cantiks kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, pastikan kamu juga menyertakan Surat Dispensasi Nikah dari kantor kecamatan setempat agar proses tetap bisa berjalan.

Itulah rincian lengkap mengenai biaya, syarat, hingga prosedur pendaftaran nikah di KUA terbaru.

Dengan memahami aturan yang berlaku, kamu dan pasangan dapat merencanakan hari bahagia dengan lebih tenang tanpa perlu khawatir soal kendala administrasi maupun biaya tambahan yang tidak terduga.

Pastikan seluruh dokumen fisik telah siap sebelum Cantiks mendatangi kantor KUA atau melakukan pendaftaran secara daring.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN