Wajib Tahu! Cara Menunaikan Utang Puasa Tahun Lalu Sebelum Ramadan Tiba

Minggu, 15 Feb 2026, 18:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, yang diprediksi jatuh pada 19 Februari 2026, banyak umat Muslim mulai menyiapkan diri untuk menunaikan ibadah puasa.

Namun, tidak sedikit yang masih memiliki beban kewajiban dari tahun sebelumnya berupa hutang puasa yang belum terlunasi. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukumnya dan apa yang harus dilakukan.

Ket. Foto: Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan — Sumber: Tangkapan Layar

Para ulama memiliki pandangan yang jelas mengenai batas waktu pelunasan hutang puasa. Meskipun tidak ada batasan waktu mutlak kapan harus mengganti puasa, syariat Islam sangat menganjurkan agar utang puasa dilunasi sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali, serta beberapa sahabat Nabi seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar, berpendapat bahwa orang yang sengaja menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i hingga memasuki Ramadan berikutnya akan menanggung dua kewajiban.

Pertama, tetap wajib mengqadha puasa yang tertinggal. Kedua, wajib membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mengqadha. Jika seseorang terus-menerus memiliki halangan yang dibenarkan syariat dari Ramadan tahun lalu hingga Ramadan berikutnya.

Seperti sakit yang tidak kunjung sembuh atau perempuan yang terus mengalami kehamilan dan menyusui, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah. Mereka hanya perlu mengqadha puasa saat sudah mampu.

Perhitungan Fidyah untuk Keterlambatan Bertahun-tahun

Fidyah adalah bentuk denda atau tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Lembaga seperti BAZNAS telah menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang untuk memudahkan pelaksanaannya.

Berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024, nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari, yang mencakup biaya makan untuk satu orang miskin dalam sehari.

Namun pembayaran fidyah berbeda ketika seseorang menunda qadha puasa hingga bertahun-tahun. Menurut Mazhab Syafii, fidyah akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun keterlambatan. Konsep ini disebut sebagai takadur al-fidyah atau penggandaan fidyah.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki hutang puasa 10 hari dari Ramadan 2023 dan baru ingin melunasinya di tahun 2026, maka ia telah melewati tiga kali Ramadan.

Konsekuensinya, selain wajib mengqadha 10 hari puasa, ia juga harus membayar fidyah sebesar 10 hari x 3 tahun x Rp60.000 = Rp1.800.000.

Lupa Jumlah Hutang Puasa

Tidak jarang seseorang lupa berapa hari sebenarnya hutang puasa yang harus dibayar. Dalam kondisi seperti ini, para ulama memberikan pedoman untuk mengambil sikap yang lebih meyakinkan atau berhati-hati.

Jika seseorang ragu apakah hutang puasanya 11 hari atau 13 hari, maka sebaiknya mengambil angka yang lebih besar yaitu 13 hari. Memilih yang lebih berat akan lebih menenangkan hati dan memastikan kewajiban telah terpenuhi sepenuhnya.

Dengan demikian, umat Muslim yang masih memiliki hutang puasa disarankan untuk segera menunaikan kewajiban qadha sebelum Ramadan tiba, sambil menghitung fidyah dengan cermat jika keterlambatan sudah bertahun-tahun.

Sikap hati-hati dan mengikuti pedoman ulama akan memastikan ibadah puasa berjalan sah dan diterima.

  • Cara Membayar Utang Puasa
  • Utang Puasa Ramadhan

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.