Saksi Blak-blakan di Sidang Ammar Zoni, Fakta Peredaran Narkoba di Rutan Terkuak

Ket. Ammar Zoni

Doc: Kucantik/Fitrya

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni pada Kamis (29/1). Sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak terdakwa yang memberikan keterangan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim.

Kesaksian para saksi membuat jalannya persidangan berlangsung serius dan penuh perhatian. Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma, bahkan tampak terkejut mendengar pengakuan terkait maraknya peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Andri Setiawan Indrakusuma. Ia mengaku mengenal Ammar Zoni karena pernah ditahan di blok yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Andri menjelaskan bahwa ia kerap bertemu dan berbincang dengan Ammar Zoni di ruang televisi pada pagi hari. Ia juga menyebut telah bebas dari Rutan Salemba sejak Mei 2025.

Dalam kesaksiannya, Andri membongkar dugaan kuat adanya peredaran narkoba di dalam rutan. Ia bahkan mengaku sempat terlibat langsung dalam praktik jual beli narkoba tersebut.

"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon," ungkap Andri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

Andri kemudian mengungkap posisi dirinya selama berada di rutan. Ia menyebut dirinya menempati kamar yang dikenal dengan istilah apotek.

"Kebetulan saya berada di kamar apotek," ujar Andri. Ia menjelaskan bahwa apotek merupakan sebutan untuk tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Lebih lanjut, Andri memaparkan jenis narkoba yang paling banyak beredar di rutan tersebut. Ia menyebut sabu dan ekstasi sebagai barang yang paling dominan.

Pada kesempatan yang sama, Andri membantah adanya peredaran ganja dan tembakau sintetis. Pernyataan itu disampaikannya untuk meluruskan isu yang berkembang.

Tak hanya itu, Andri juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum petugas rutan dalam pendistribusian narkoba. Ia menyebut adanya praktik pembayaran kepada petugas agar barang haram bisa beredar.

"Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek," ungkapnya lagi.

Kesaksian tersebut membuat Majelis Hakim memberi perhatian serius. Hakim Ketua tampak terkejut dengan detail yang diungkapkan saksi di persidangan.

Sementara itu, Ammar Zoni turut memberikan tanggapan atas kesaksian tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam Rutan Salemba.

Namun, Ammar menilai keterangan saksi telah membuka dugaan keterlibatan petugas rutan. Ia menyampaikan pandangannya secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

"Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri," tutur Ammar Zoni.

Ammar kemudian meminta agar oknum petugas yang terlibat turut diproses hukum. Ia menegaskan penindakan seharusnya dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga," ujar Ammar Zoni. Permintaan tersebut langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua.

"Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi," jawab Hakim. Sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan selanjutnya.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN