- Home
-
- Entertainment
-
- Sidang Perdana, Pelaku P...
Sidang Perdana, Pelaku Perampokan Rumah Nana Malah Ngaku Sebagai Korban
Rabu, 21 Jan 2026, 10:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Sidang perdana kasus perampokan yang menimpa aktris Korea Selatan Nana, mantan anggota After School yang memiliki nama asli Im Jin-ah, resmi digelar pada 20 Januari 2026.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Distrik Uijeongbu, cabang Namyangju. Namun, jalannya sidang justru memantik kontroversi setelah terdakwa menolak disebut sebagai pelaku kejahatan dan mengklaim dirinya adalah pihak yang dirugikan.
Terdakwa berinisial A, seorang pria berusia 34 tahun dengan marga Kim, didakwa telah memasuki kediaman Nana yang berlokasi di kawasan Acheondong, Guri, Provinsi Gyeonggi, pada 15 November 2025 sekitar pukul enam sore.
Jaksa menyebut A masuk ke rumah tersebut sambil membawa senjata tajam, lalu mengancam Nana dan ibunya untuk menyerahkan uang. Aksi tersebut disebut berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada kedua korban.
Atas kejadian itu, jaksa menjerat A dengan dakwaan perampokan yang disertai tindak kekerasan. Namun, alih-alih mengakui perbuatannya, A justru menyampaikan bantahan keras melalui kuasa hukumnya dalam persidangan.
Merasa Sebagai Korban
Pihak terdakwa mengklaim bahwa niat awal A hanyalah melakukan pencurian biasa dan ia mengira rumah tersebut dalam keadaan kosong. Menurut pengakuannya, situasi berubah di luar kendali ketika ia mendapati ada orang di dalam rumah. A juga membantah membawa pisau sejak awal, dan menyebut bahwa senjata tajam yang menjadi barang bukti justru berasal dari pihak korban.
Lebih lanjut, A menolak tuduhan telah mencekik leher ibu Nana maupun melakukan pemukulan. Ia bahkan menyatakan bahwa Nana-lah yang lebih dulu melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya. Menurut versinya, tindakan yang ia lakukan semata-mata merupakan bentuk pembelaan diri.
Terkait luka yang dialami Nana dan disebut membutuhkan waktu pemulihan hingga 33 hari, pihak A menilai hal tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai akibat serangan darinya. Ia mempertanyakan keabsahan diagnosis medis yang diajukan jaksa dan meminta pengadilan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai upaya pembuktian, A juga mengajukan permintaan agar sidik jarinya diperiksa pada pisau dan sarung yang dijadikan barang bukti. Langkah ini diklaim sebagai cara untuk menunjukkan bahwa ia tidak pernah membawa senjata tersebut sejak awal kejadian.
Pernyataan terdakwa yang memosisikan dirinya sebagai korban justru menuai reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai pembelaan tersebut tidak masuk akal dan dianggap sebagai upaya mengaburkan fakta. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.
- sidang perampokan rumah Nana
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.