KUHP Baru Perketat Poligami Ilegal, Insanul Fahmi-Inara Rusli Terancam Penjara 6 Tahun

Ket. Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Doc: Tangkapan Layar

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku efektif sejak awal tahun 2026. Salah satu poin yang menyita perhatian publik adalah pengaturan tentang poligami yang tidak sesuai aturan dan praktik kumpul kebo, di mana pelakunya bisa dikenakan pidana serius.

Tindakan poligami ilegal seperti yang dilakukan Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam hukuman maksimal 4–6 tahun penjara menurut KUHP terbaru. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam institusi perkawinan.

KUHP baru memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dengan mewajibkan persetujuan dari istri sah dan izin pengadilan bagi pasangan yang ingin melakukan poligami. Pengabaian atas ketentuan ini berpotensi menjerat pelaku dengan konsekuensi pidana.

Seseorang yang menikah lagi tanpa izin pengadilan atau masih terikat perkawinan sah dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup serius. KUHP terbaru mengatur hal ini secara lebih spesifik agar praktik poligami tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam KUHP baru, pelaku poligami ilegal diatur di Pasal 402, yang menggantikan Pasal 279 KUHP lama.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta, sementara pemberatan berlaku jika pelaku menyembunyikan status perkawinannya, yang bisa meningkatkan hukuman hingga 6 tahun.

Poligami ilegal dalam KUHP baru bersifat delik aduan, artinya aparat penegak hukum hanya bisa menindak setelah adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, hak korban untuk melaporkan menjadi penting agar hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Selain poligami, KUHP baru juga mengatur praktik kumpul kebo melalui Pasal 412, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara. Negara tidak mengakui pernikahan siri, sehingga pasangan yang melakukan praktik ini dianggap bukan pasangan sah meski di mata agama diakui sebagai suami istri.

Poligami ilegal tanpa prosedur hukum yang benar juga bisa dikategorikan sebagai perzinaan menurut Pasal 411 KUHP baru. Jika terjadi persetubuhan, pelaku bisa dijerat pidana paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 10 juta.

Dengan diterapkannya KUHP baru ini, negara menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memastikan praktik poligami dan hubungan di luar nikah tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.

Peraturan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar setiap perkawinan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN