Denada Terancam Bayar Miliaran? Ini Daftar Kewajiban yang Harus Dipenuhi Jika Ressa Terbukti Anak Kandung!

Kamis, 15 Jan 2026, 13:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang mengejutkan kini menyeret nama penyanyi Denada Tambunan terkait tudingan penelantaran anak. Pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano resmi melayangkan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Pemuda berusia 24 tahun tersebut mengklaim dirinya sebagai anak kandung Denada yang tidak pernah mendapatkan perhatian serta tanggung jawab semestinya. Gugatan yang menghebohkan publik ini telah terdaftar secara resmi sejak tanggal 28 November 2025 lalu.

Ket. Foto: Denada — Sumber: Tangkapan Layar

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa dasar hukum gugatan mereka merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Aturan tersebut menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata yang sah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Pihak Ressa merasa sangat dirugikan karena Denada dianggap sama sekali tidak terlibat dalam kehidupannya sejak kecil hingga dewasa.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Firdaus Yuliantono di Detik, Rabu (14/1).

Atas dasar kerugian tersebut, pihak penggugat mengajukan tuntutan materiel dan immateriel dengan nominal yang mencapai angka miliaran rupiah. Tuntutan ini merupakan akumulasi dari hak-hak yang seharusnya diterima Ressa sebagai anak kandung selama puluhan tahun.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus menegaskan status kliennya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap menghormati prosedur hukum apabila Denada belum bersedia memberikan pengakuan secara langsung. Mereka menekankan bahwa pembuktian biologis dapat dilakukan melalui mekanisme persidangan jika diperlukan.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ucap Firdaus.

Jika nantinya terbukti secara sah, maka Denada wajib memenuhi segala hak perdata yang selama ini dituntut oleh kliennya.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tegasnya lagi.

Hingga saat ini, pihak Denada belum memberikan pernyataan langsung secara tatap muka terkait masalah sensitif tersebut.

Pihak manajemen Denada melalui Risna Ories hanya menyampaikan sikap resmi dan meminta masyarakat memandang kasus ini sebagai ranah privat keluarga.

"Saya Risna Ories selaku perwakilan dari Management Denada, menyampaikan sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita," tulis Risna Ories.

Manajemen menegaskan bahwa Denada kini telah menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada tim kuasa hukumnya untuk dipelajari lebih lanjut. Mereka juga meminta ruang bagi Denada agar bisa menghadapi persoalan ini dengan tenang dan proporsional.

"Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak," ujar Risna Ories.

Kini publik tinggal menunggu kelanjutan proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

  • Denada digugat
  • Anak Kandung Denada

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.