Sulit Dilegalkan! Ini Alasan Hukum Nikah Siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tak Bisa Jalani Isbat Nikah

Ket. Kolase foto Insanul Fahmi dan Inara Rusli.

Doc: Instagram

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Kabar mengenai status nikah siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memanas setelah pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa pernikahan tersebut mustahil untuk dilegalkan oleh negara.

Banyak Cantiks yang penasaran, mengapa permohonan isbat nikah Inara Rusli ditolak dan tidak memiliki kekuatan hukum di Pengadilan Agama?

Ternyata, status Insanul Fahmi yang masih terikat pernikahan sah dengan istri pertamanya, Wardatina Mawa, menjadi penghalang besar menurut aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Penasaran dengan penjelasan lengkap mengenai risiko hukum dan syarat berat yang harus dipenuhi jika mereka ingin sah di mata negara? Simak ulasan mendalamnya hanya di Kucantik.com!

1. Terganjal Status Pernikahan Sah Insanul Fahmi

Alasan utamanya adalah saat akad siri berlangsung, Insanul Fahmi diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa. Secara hukum Islam di Indonesia (Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam), pengesahan nikah siri hanya bisa dikabulkan jika kedua belah pihak sedang tidak terikat pernikahan sah dengan orang lain.

2. Aturan Hukum yang Mutlak

Herlina menegaskan bahwa peluang pengesahan tertutup rapat jika salah satu pihak masih punya pasangan sah. Aturan ini tetap berlaku meskipun yang bersangkutan sedang dalam proses cerai sekalipun. Jadi, secara otomatis, negara tidak bisa mengakui pernikahan siri yang dilakukan "di atas" pernikahan yang masih berjalan.

3. Solusinya: Harus Akad Nikah Ulang

Supaya hubungan mereka diakui negara, Herlina memaparkan dua opsi yang cukup berat bagi Inara dan Insanul:

  • Nikah Ulang: Jika nantinya Insanul sudah resmi bercerai dari Mawa, ia dan Inara harus melakukan akad nikah dari nol dan mencatatkannya di KUA.

  • Izin Poligami: Opsi lainnya adalah menempuh jalur poligami, yang artinya harus ada izin resmi dari istri pertama, yaitu Wardatina Mawa. Mengingat situasinya yang sedang memanas, opsi ini sepertinya sulit ya, Cantiks?

Babak Baru di Polda Metro Jaya

Seperti yang kita tahu, Wardatina Mawa telah melaporkan Inara dan Insanul ke pihak kepolisian atas dugaan perzinaan dan pernikahan tanpa izin. Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Pelajaran berharga banget ya buat kita semua, Cantiks. Ternyata niat baik untuk melegalkan hubungan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar hak-hak kita sebagai perempuan terlindungi sepenuhnya.

Tanpa status hukum yang jelas, posisi perempuan tentu jadi yang paling rawan. Yuk, lebih melek hukum demi masa depan yang lebih tenang! Sampai jumpa di update berita selebriti lainnya hanya di Kucantik.com!

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN