Harga Emas Antam Naik Rp29.000, Tembus Rp2,631 Juta per Gram pada Senin (12/1)

Ket. Harga Emas Antam Naik Senin (12/1)

Doc: ANTAM

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (12/1) tercatat mengalami kenaikan signifikan.

Harga emas naik sebesar Rp29.000 dari posisi sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram, mencerminkan pergerakan positif di pasar logam mulia domestik.

Kenaikan harga tersebut juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas Antam yang turut mengalami peningkatan. Harga buyback kini berada di level Rp2.484.000 per gram, sehingga memberikan nilai jual lebih tinggi bagi masyarakat yang ingin melepas emas batangan miliknya.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh konsumen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback emas batangan ini dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Dengan demikian, nilai yang diterima masyarakat sudah merupakan nilai bersih setelah dikurangi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin meliputi harga 0,5 gram Rp1.365.500 dan harga 1 gram Rp2.631.000. Selain itu, harga emas 2 gram tercatat Rp5.202.000, 3 gram Rp7.778.000, dan 5 gram mencapai Rp12.930.000.

Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 10 gram dibanderol Rp25.805.000 dan emas 25 gram mencapai Rp64.387.000. Sementara itu, harga emas 50 gram sebesar Rp128.695.000, emas 100 gram Rp257.312.000, dan emas 250 gram tercatat Rp643.015.000.

Harga emas batangan ukuran besar lainnya yakni emas 500 gram sebesar Rp1.285.820.000 dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.571.600.000.

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, serta setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.

Kirim
Tulisan Terkait
FAVORIT PEMBACA

TERBARU
PILIHAN