Menkeu Purbaya Ungkap Borok Aturan DHE SDA Lama, Devisa Ekspor Disebut Mudah Kabur

Sabtu, 10 Jan 2026, 20:10 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkap borok besar dalam tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang selama ini diterapkan pemerintah.

Ia menilai regulasi lama menyimpan banyak celah sehingga devisa hasil ekspor yang seharusnya memperkuat cadangan negara justru hanya singgah sebentar sebelum kembali kabur ke luar negeri dalam hitungan jam.

Ket. Foto: Menkeu Purbaya — Sumber: Istimewa

Pernyataan keras tersebut disampaikan Purbaya saat memaparkan perkembangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE yang digadang-gadang sebagai pengganti aturan lama.

Menurutnya, regulasi baru ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.

Purbaya menjelaskan bahwa draf revisi PP tersebut telah dikirimkan ke Istana sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, Presiden disebut telah menandatangani aturan tersebut pada akhir pekan sebelumnya sehingga tinggal menunggu proses pengundangan.

“Secara substansi sudah clear. Tinggal keluar saja,” ujar Purbaya. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk melangkah lebih jauh dalam memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban penempatan DHE sumber daya alam hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Tujuan utama kebijakan ini adalah agar pemerintah memiliki kontrol yang lebih kuat, terukur, dan transparan terhadap arus devisa ekspor.

Dalam paparannya, Purbaya juga mengungkap data yang dinilainya mencengangkan terkait cadangan devisa nasional. Pada akhir 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar USD155,7 miliar, sementara di akhir Desember 2025 hanya naik tipis menjadi USD156,5 miliar.

Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, cadangan devisa hanya bertambah sekitar USD0,8 miliar. Kondisi ini terjadi meskipun surplus neraca perdagangan Indonesia pada periode yang sama mencapai USD38,5 miliar.

“Ini yang aneh,” tegas Purbaya.

“Surplus perdagangan besar, tapi dampaknya ke cadangan devisa hampir tidak terasa,” lanjutnya.

Situasi tersebut semakin memperkuat kecurigaan pemerintah bahwa aturan DHE lama terlalu longgar dan tidak efektif. Dana hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, namun tidak bertahan lama karena kembali mengalir keluar melalui berbagai skema keuangan yang sulit dikontrol.

Dengan revisi aturan DHE ini, pemerintah berharap dapat melihat dampak riil dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal.

Setelah memperhitungkan arus modal keluar atau capital outflow, devisa ekspor diharapkan tetap memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan ekonomi nasional.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi perbankan semata. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

Ia menilai bahwa cadangan devisa yang kuat dan likuiditas yang terjaga akan menciptakan pasar keuangan yang lebih stabil. Selain itu, tekanan terhadap nilai tukar rupiah juga diyakini akan berkurang secara signifikan.

“Kalau devisa kita cukup, pasar finansial lebih tenang, dan nilai tukar rupiah juga akan lebih baik ke depan,” ujarnya optimistis. Keyakinan tersebut didasarkan pada pengalaman negara-negara yang memiliki pengelolaan devisa yang kuat dan disiplin.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Purbaya tidak ingin lagi membiarkan devisa hasil kerja keras ekspor nasional hanya singgah sesaat.

Aturan baru DHE diharapkan menjadi titik balik agar surplus perdagangan tidak sekadar menjadi angka di atas kertas, melainkan benar-benar menjadi kekuatan nyata yang menopang perekonomian Indonesia.

  • Kebijakan DHE 100 Persen
  • Aturan DHE SDA Lama

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.