Adly Fairuz Digugat Hampir Rp5 Miliar, Diduga Janjikan Lolos Akpol Kini Terancam Jalur Pidana
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Adly Fairuz, aktor sekaligus politikus yang selama ini dikenal memiliki citra bersih, kini mendadak terseret dalam pusaran kasus hukum serius. Setelah bercerai dari Angbeen Rishi, Adly kembali menghadapi badai baru, gugatan perdata bernilai hampir Rp5 miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan wanprestasi.
Gugatan tersebut diajukan keluarga seorang calon anggota kepolisian yang merasa dirugikan setelah menyetor uang dalam jumlah fantastis demi bisa meloloskan sang anak ke Akademi Kepolisian (Akpol). Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, membeberkan kronologi yang dinilai sangat merugikan kliennya.
Menurut penjelasan Farly, kliennya yang bernama Abdul Hadi awalnya mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono. Dari situlah, nama Adly Fairuz muncul sebagai pihak yang disebut memiliki akses dan menjanjikan kelulusan.
“Adly Fairuz menjanjikan bahwa anak Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol,” ungkap Farly di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Namun janji tersebut tak pernah terwujud. Calon peserta Akpol itu dinyatakan gagal dua kali berturut-turut, yakni pada seleksi tahun 2023 dan 2024.
Lebih mengejutkan lagi, Adly disebut menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar yang diklaim sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut bisa lolos. Dana itu, menurut pihak penggugat, diserahkan secara tunai melalui Agung Wahyono.
Awalnya, uang tersebut dikatakan akan diberikan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad. Namun setelah ditelusuri, nama tersebut diduga merujuk pada Adly Ahmad Fairuz.
Kegagalan berulang membuat peluang calon peserta Akpol tertutup total. Pada percobaan berikutnya, usia yang bersangkutan bahkan disebut sudah tidak lagi memenuhi syarat pendaftaran. Kondisi ini mendorong pihak korban menuntut pengembalian dana.
Kesepakatan pengembalian uang pun sempat dibuat di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow. Isinya, Adly Fairuz wajib mengembalikan dana dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025. Namun realitanya, Adly hanya membayar satu kali cicilan, lalu berhenti tanpa kejelasan.
Merasa dikhianati, pihak korban akhirnya mengajukan gugatan dengan nilai hampir Rp5 miliar, mencakup kerugian materiil dan imateriil. Tak hanya itu, penggugat juga menuntut denda Rp100 juta per hari jika tidak ada itikad baik menjalankan putusan pengadilan. Bahkan, opsi pelaporan pidana masih terbuka lebar.
Tim kuasa hukum korban menegaskan sebelum gugatan didaftarkan, mereka telah melayangkan somasi. Namun tak ada respons dari Adly Fairuz hingga batas waktu berakhir.
Kasus ini pun disebut berdampak pada kehidupan pribadi Adly. Tak lama setelah somasi dilayangkan, publik dikejutkan dengan kabar gugatan cerai dari Angbeen Rishi. Hingga kini, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi, sementara ia dijadwalkan menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan pada 8 Januari 2026.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi reputasi Adly Fairuz, sekaligus peringatan keras soal praktik percaloan yang masih menghantui mimpi banyak keluarga di Tanah Air.
Komentar (0)
Belum ada komentar untuk Adly Fairuz Digugat Hampir Rp5 Miliar, Diduga Janjikan Lolos Akpol Kini Terancam Jalur Pidana .
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!